blank
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos dan Ketua Pengadilan Agama Jepara, Bp. DR. Rifai, S.Ag., S.H., M.H

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara dan Kantor Pengadilan Agama  Jepara telah menandatangani  Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepakatan terkait pelayanan dokumen kependudukan terpadu di Kabupaten Jepara. Tujuan kesepakatan bersama ini adalah  untuk memudahkan penerbitan dokumen kependudukan pasca perceraian.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos dan  Ketua Pengadilan Agama Jepara, Bp. DR. Rifai, S.Ag., S.H., M.H. Bupati Dian Kristiandi sebagai pihak pertama, dan Ketua PA Jepara Rifai sebagai pihak kedua. Hadir pada acara tersebut Sekda Jepara Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dan sejumlah kepala OPD dan pejabat di  Kantor Pengadilan Agama Jepara

blank
Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos saat menyampaikan sambutan

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, sebelum adanya Mou ini, setelah akta perceraian terbit dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Jepara, masyarakat atau pemohon harus mengurus penggantian  status yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara.

Perubhan status ini diurus oleh warga  melalui system online  maupun tatap muka. “Namun, setelah adanya Mou ini, warga tidak perlu repot lagi. Mereka akan mendapat KTP baru dengan status berganti dari nikah  menjadi cerai hidup, baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan dari kantor PA Jepara. Juga akan terbit KK baru atas nama perempuan dan laki-laki yang bercerai,” ujar Dian Kristiandi

blank
Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos dan Ketua Pengadilan Agama Jepara, Bp. DR. Rifai, S.Ag., S.H., M.H saat memberikan keterangan pada wartawan

Sementara Ketua PA Jepara Rifai menyampaikan, pembaharuan pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Pengadilan Agama telah berupaya mengutamakan pelayanan terhadap pencari keadilan dengan berpedoman pada azas normatif di suatu lembaga peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status dan pelayanan administrasi kependudukan,” kata dia. Kesepata ini akan lebihdi detailkan dengan Disdukcapil Kab. Jepara, tambahnya.

Pengadilan Agama Jepara sampai tanggal 23 Desember 2021 menerima perkara sebanyak 2.669 perkara. Sedangkan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 249 perkara. “Dengan demikian Pengadilan Agama Jepara sudah menyelesaikan perkara sebesar 92,53% dan sisa perkara yang belum diputus hingga tanggal 23 Desember sebesar 7,47%,” ujar Rifai.

blank

Ketua Pengadilan Agama Jepara juga mengungkapkan berdasarkan data yang ada, dominasi perkara cerai adalah cerai yang diajukan oleh istri atau cerai gugat sebesar 1.576 perkara dan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sebesar 496 perkara. “Sementara pada periode yang sama perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan muda sebanyak 509 perkara,” ujarnya.

Jika dilihat dari penyebab perceraian faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus masih menempati posisi tertinggi yaitu terbesar 944 perkara. Sedangkan faktor ekonomi sebesar 846 perkara dan faktor meninggalkan salah satu pihak sebesar 206 perkara. “Namun jika dilihat dari faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus penyebabnya juga  sebagian disebabkan oleh faktor ekonomi,” ujarnya.

Rifai juga menjeskan, kendati angka percerain Jepara relatif  tinggi namun tidak yang tertinggi di Jawa Tengah. “ Untuk wilayah eks Karesedenan Pati saja kita berada di tengah dari5 kabupatenyang ada “ ungkapnya kepada wartawan

Hadepe