blank
Pegawai Pemkot Semarang dalam suatu acara sebelum masa pandemi. Foto: FB Pemkot Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali melarang jajarannya untuk bepergian ke luar kota pada saat momen natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut serupa dengan yang pernah diambilnya pada bulan Mei 2021, dimana pada saat momen lebaran seluruh pegawai di Pemerintah Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar kota.

Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti.

“Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” katanya saat menggelar pers conference, Rabu (22/12/2021) sore.

blank
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, menggelar pers conference di Balaikota Semarang, Rabu (22/12/2021) sore. (doc/ist)

Menurut Hendi itu, sosialisasi sudah lama dilakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Nataru.

Melalui surat edaran tersebut seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB.

Dirinya pun menekankan kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat, dan akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021. Untuk itu Hendi pun berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei lalu tidak terulang kembali.

Namun bila ditemukan masih adanya pegawai Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi pun akan kembali memberi sanksi tegas. “Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan,” katanya.

Hendi pun menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri.

Hery Priyono