blank
BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Dewa Ditya SIK, menunjukkan sejumlah barang bukti dari hasil komplotan pencurian hewan kerbau. (foto: nino moebi

SLAWI (SUARABARU.ID) – Seorang bapak dan anak, Irwan (48) dan Aris (27), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi kompolotan pencurian hewan kerbau. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tegal.

Aris bersama lima pelaku lainnya telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tegal saat mencuri empat kerbau menggunakan kendaraan truk sewaan pada Jumat (3/12/2021) lalu.

“Awalnya pelaku pencurian kerbau enam orang, satu pelaku kita serahkan ke Polres Brebes. Karena pada saat kita dapati setelah melakukan pencurian hewan di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes jadi satu tersangka kita serahkan ke Polres Brebes,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Dewa Ditya SIK di kantornya Selasa (14/12/2021).

Aris bersama lima pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian lima ekor kerbau di Desa Cempaka, Kecamatan Bumijawa dan tiga Kerbau Bule di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Kerugian dengan delapan kerbau diperkirakan mencapai Rp 130 juta.

Dari hasil pengembangan penyidik mengarah ke penadah yakni Irwan yang juga bapak dari pelaku Aris. Irwan menerima hewan curian dari anak beserta kompolotan. Selanjutnya dijual dengan harga di bawah pasaran.

“Yang menarik, setelah lima pelaku tertangkap dan dilakukan penahanan di Tahanan Polres Tegal, tiba-tiba ayah dari salah satu pelaku Irwan (penadah) akan besuk anaknya yang ditahan di Polres. Saat diselidiki ternyata orang tua pelaku terungkap adalah penadah jadi kita tangkap,” ungkap Dewa.

Pelaku Aris mengaku mencuri hewan kerbau baru pertama dilakukan dan dirinya juga mengaku hasil hewan curian dijual ke ayahnya Irwan. Hal yang sama Irwan juga mengaku baru melakukan pencurian hewan kerbau. Irwan juga mengaku menerima hewan kerbau dari perbutan anaknya.

Satu truk nopol Z 8227 DC, kayu runcing untuk melukai hidung kerbau, tambang, korek api, sajam dan beberapa uang tunai sisa hasil penjualan kerbau hasil curian diamankan untuk barang-bukti.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap penadah, penyidik menerapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Nino Moebi