blank
AKBP Ari Wibowo Kapolres Pemalang memberikan keterangan pers terkait persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan tersangka JB (45), di Mapolres Pemalang. Foto : Dok Istw

PEMALANG (SUARABARU.ID) Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45),  tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12),  saat berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021) lalu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali terhadap korban, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya sendiri, SM (44), yang juga ibu korban pada Rabu (21/4/2021) yang lalu

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” ujar Kapolres di Mapolres Pemalang.

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, lanjut Kapolres Pemalang, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke Pemalang.

“Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” imbuhnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Absa