JEPARA (SUARABARU.ID) – Ada 24 dokumen informasi yang diajukan menjadi informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Pengajuan dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara sebagai PPID Utama dengan menggelar uji konsekuensi informasi publik untuk klasifikasi informasi yang dikecualikan Kabupaten Jepara tahun 2021.
Kegitan tersebut dilaksanakan, Selasa (7/12/2021), di Gedung Sultan Hadlirin, Lantai III Gedung OPD Bersama. Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir, Akademisi Unisnu Abdul Wahab, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Kabag Hukum Setda Wafa Elfi Syahiroh, dan sejumlah perangkat daerah yang terlibat.
Dari 24 dokumen informasi yang diajukan untuk menjadi informasi publik yang dikecualikan, 17 informasi diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan 7 informasi diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Jepara.
Untuk informasi yan diajukan oleh BKD antara lain, data pribadi pelamar umum CPNS, hasil uji kesehatan PNS dan CPNS, hasil rekomendasi pengukuran kompetensi, tes psikologi, dan konseling psikologi. Selain itu juga, dokumen PNS yang masih dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.
Sedangkan yang diajukan DPUPR yaitu, dokumen pengadaan barang dan jasa (dokumen lelang, seleksi, dan kualifikasi), dokumen proses evaluasi pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran (SPJ Kegiatan), dan dokumen kontrak.
Tidak Perlu Takut
Sekda Jepara Edi Sujatmiko mengatakan, keterbukaan informasi publik ini sejalan dengan visi misi Pemkab Jepara yaitu, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang profesional.
“Jika perangkat daerah melakukan kegiatan dan mendokumentasikan dengan benar, tidak usah takut. Perlu ditakutkan yaitu jika kita tidak sesuai dengan aturan atau Undang-Undang,” kata Edy.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengatakan, kewajiban badan publik adalah menyediakan atau memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Mereka harus menerbitkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“Ini sesuai dengan Dasar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 5 Perki SLIP No 1 Tahun 2021,” ungkap Petir.
Hak Badan Publik juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara substansi. Juga Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alasan prosedural.
“Prinsipnya adalah informasi yang masih berproses itu tidak bisa diberikan begitu saja. Namun, jika sudah dilaksanakan dan selesai. itu menjadi informsi bersifat terbuka,” katanya.
Haedepe