blank
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, berdiri(Tengah) sedang menyampaikan materi saat jumpa pers.(FOTO:SB/Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Tak lebih dari 24 jam, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan Muskaf Ulummudin(20) warga Dukuh Tegalsari, Desa Wonosari Kecamatan Patebon yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Imam Ali Murtado(21), warga Desa Gubugsari Pegandon.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, setelah adanya penemuan mayat bernama Imam Ali Murtado, di selokan jalan Birusari ikut Kelurahan Balok Kecamatan Kota Kendal, Sabtu tanggal 04 Desember 2021, tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal dipimpin AKP Danial A. Tambunan, melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan teman dekat korban didapati bahwa terakhir korban melakukan komunikasi dengan pelaku Muskaf Ulummudin. Dari petunjuk ini, petugas menuju ke rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumah.

Kemudian tim bergerak dan mendapat informasi bahwa terdapat seseorang yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi H-6049-AFD melintas dari Desa Wonosari ke arah timur Kelurahan Bandengan.

“Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai dan diduga kuat merupakan pelaku. Ketika dalam pengejaran, tim Resmob melihat sepeda motor dan berhasil menghadang pelaku dan mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dikendarainya untuk dibawa ke Mapolres Kendal,”papar Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Senin(06/12/2021).

Menurut Kapolres, selain pelaku, polisi juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa, sebuah kaos warna hitam milik tersangka, sebuah celana jeans panjang warna biru milik tersangka, satu unit hand phone milik tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi H-6049-AFD yang di pakai tersangka dan sejumlah barang bukti lain.

Kapolres menyatakan, kronologi pembunuhan ini bermula pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB pelaku bertemu dengan korban di depan Gor Bahurekso Kendal.

Di depan GOR Bahurekso ini, pelaku dan korban cek cok kaitannya dengan asmara. Kemudian pelaku dan korban mengendarai sepeda motor berjalan ke arah Kecamatan Patebon, dimana sesampainya di TKP Birusari ikut Kelurahan Balok Kecamatan Kendal, pelaku dan korban berhenti.

Pelaku memukul korban dan korban jatuh masuk ke parit, selanjutnya korban di cekik lehernya, serta kepala korban di masukkan ke dalam air sehingga korban lemas kehabisan nafas dan meninggal dunia.

“Setelah itu, pelaku meninggalkan korban yang masih berada di dalam parit/ selokan tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun hukumam penjara,”ujar Kapolres Kendal.

Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku mengakui terus terang bahwa ia nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena cemburu pacarnya beberapa bulan terakhir dekat dengan korban.Sapawi