JEPARA (SUARABARU.ID) – Tim Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Bantuan Hukum di kota dengan julukan ‘Bumi Kartini’ pada Jumat (3/12/2021).
Kali ini pihaknya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Dalam monev yang dilaksanakan sejak Kamis, 2 Desember lalu hingga hari ini, Tim Panwasda mendatangi beberapa OBH diantaranya YLBH Abdul Ghofur and Partners, LKBH Jepara, dan LPP Sekar Jepara.
Tim Panwasda yang terdiri dari Clara Petra Prathita, Ariza Hasna, dan Nicolaus Oscar melihat kondisi langsung kelengkapan sarana dan prasarana guna menunjang pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Selain itu tim juga memeriksa dokumen perkara litigasi serta non-litigasi setelah adanya addendum.
“Pelaksanaan monev dimaksudkan untuk mengoptimalkan jalannya program bantuan hukum yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan beberapa hal yang ditemukan dalam jalannya monev tersebut, diharapkan dapat dijadikan bahan masukan untuk perbaikan pelayanan bantuan hukum yang diberikan,” ujar Clara.
Adapun beberapa masukan yang menjadi catatan penting bagi tiap OBH antara lain perlunya ditingkatkan sosialisasi terkait pengetahuan pemberian bantuan hukum secara gratis dari negara secara detil, kepada penerima bantuan hukum.
Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat yang kurang paham bahwa bantuan hukum yang mereka terima merupakan bantuan hukum dari negara yang tanpa dipungut biaya sepeserpun.
“Tidak hanya mendampingi, namun juga sangat disarankan sosialisasi mengenai pemberian bantuan hukum itu sendiri. Terutama penyuluhan di desa-desa,” pesan Oscar.
Menanggapi hal tersebut, para OBH yang telah disambangi tim Panwasda sangat antusias menerima berbagai masukan yang telah diberikan. Mereka berharap tahun selanjutnya dapat meningkatkan akreditasi OBH, sehingga bisa memberikan pelayanan bantuan hukum yang lebih baik lagi untuk masyarakat.
Ning