blank
Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus memutuskan menunda rencana aksi demo kenaikan UMK yang sedianya akan digelar Selasa (30/11) besok.

Penundaan tersebut menyusul adanya peluang pembicaraan kembali bersama APINDO terkait besaran UMK yang dituntut para pekerja.

“Untuk sementara rencana aksi kami tunda dulu. Sebab, akan ada pembicaraan dengan APINDO yang akan digelar pada Jumat (3/12) mendatang,”kata Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua saat dihubungi Suarabaru.id, Senin (29/11).

Andreas mengatakan, pertemuan antara KSPSI dengan APINDO tersebut difasilitasi oleh Polres Kudus. Dalam pertemuan tersebut ada peluang tuntutan KSPSI agar upah buruh di Kudus naik 5,17 persen akan mendapat persetujuan dari APINDO.

Apalagi, kesepakatan tersebut juga sudah disetujui APINDO bersama KSPSI saat rapat di Dewan Pengupahan. Dalam kesepakatan itu APINDO bersedia menaikkan upah buruh sebesar 5,17 persen di atas UMK 2022 yang akan ditetapkan hanya naik 0,09 persen.

“Kesepakatan tersebut juga dilakukan secara tertulis saat rapat Dewan Pengupahan. Oleh karena itu, KSPI akan minta penegasan kembali kesepakatan itu,”paparnya.

Namun demikian, Andreas mengancam akan tetap menggelar aksi demo jika pada pertemuan nanti tidak mencapai kesepakatan yang diharapkan.

“Kalau nanti kesepakatannya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, kami siap demo,”paparnya

Baca juga:

Upah Minimum Hanya Naik Rp 2 Ribu, SPSI Kudus Siap Gelar Aksi

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus telah menyepakati usulan atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus adalah sebesar 0,09 persen. Atau sekitar Rp 2.062,93 dari UMK tahun 2021 lalu sebesar Rp 2.290.995,33.

Atas kenaikan tersebut, upah minimum Kabupaten Kudus pun kini berada di kisaran Rp 2.293.058,26. Penentuan besaran UMK Kudus 2022 tersebut berdasarkan formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Atas besaran UMK Kudus 2022 tersebut, KSPSI sebenarnya siap menggelar aksi keprihatinan yang sedianya akan dilakukan Selasa (30/11).

Mereka menilai kenaikan UMK Kudus 2022 tidak layak dan tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. KSPSI menuntut kenaikan upah sebesra 5,17 perseb yang didasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tm-Ab