Oleh : Totok Sugiyarto, S.Pd.
Kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik ditengah-tengah pandemi Covid 19 telah dievaluasi oleh pemerintah. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 dikeluarkan Panduan Penyelenggaraaan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang didalamnya memuat ketentuan pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Untuk dapat melaksanakan pembelajatran tatap muka di masing-masing satuan pendidikan ada syarat yang harus dipenuhi diantaranya mengajukan surat permohonan pembelajaran tatap muka pada masa pandemic covid-19 kepada Kepala Daerah dan telah mendapat ijin tertulis dengan melampirkan daftar periksa kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka dan surat pernyataan orang tua siswa tentang permohonan pembelajaran tatap muka pada masa Pandemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilaksanakan melalui 2 (dua) fase berikut : (1) Masa Transisi Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, (2) Masa Kebiasaan Baru Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
Dalam hal penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas namun terdapat pendidik dan / atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi COVID-19, maka pendidik dan/atau tenaga kependidikan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan harus mematuhi Protokol kesehatan yang ketat. Satuan Pendidikan Membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di sekolah dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Disamping itu, semua warga sekolah harus melaksanakan Pola Hidup Bersih (PHBS) dan menerapkan Jaga jarak, memakai masker dan face shield, Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), sebelum masuk kelas, mengukur suhu badan dengan menggunakan alat ukur suhu (Thermogun) dan tersedia disetiap ruangan, Poster dan rambu (signage) tentang protokol kesehatan dan pelaksanaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), Melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan secara berkala.
Langkah yang diambil apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 Sekolah akan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas dan melakukan kembali pembelajaran jarak jauh.
Penulis adalah guru SD Negeri 04 Muryolobo, Nalumsari, Jepara