blank
Samurai palsu ditunjukan Wakapolres Wonosobo Kompol Ari Imam Prasetyo SH MH. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Seorang pria, berinisial TR (52), warga Semayu Selomerto Wonosobo, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena didapati menjual sebuah samurai palsu pada seseorang.

Dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Rabu (24/11), Wakapolres Kompol Ari Imam Prasetyo SH MH mengungkapkan pelaku terpaksa ditangkap polisi di rumahnya karena dilaporkan korban yang telah membeli samurai bukan barang asli itu.

“Kejadian jual beli samurai tombol 5 palsu warna hitam kumbang itu, berlangsung Selasa (28/9/2021) lalu di rumah pelaku. Barang tersebut dijual pada pembeli seharga Rp 15 juta dan telah dibayar cas oleh korban,” ungkapnya.

Saat melakukan transaksi, pelaku berjanji jika bukan barang asli, maka samurai bisa dikembalikan dan uang yang ditelah dibayarkan akan dikembalikan. Tapi janji tersebut ternyata tidak ditepati. Akhirnya pelaku pun dilaporkan polisi dengan kasus penipuan.

“Oleh pelaku samurai disebut bukan barang sengketa dan milik sendiri. Selain itu, samurai juga memiliki kedap suara, bisa putus paku 12 cm dan panas koin. Kini barang tipuan tersebut disita polisi sebagai barang bukti,” katanya.

Dari COD

blank
Pelaku penjual samurai palsu dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Kasus penipuan tersebut, papar Wakapolres, bermula dari seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya menelpon korban hendak membeli samurai. Keduanya pun bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dimaksud yang didapat dari pelaku.

“Setelah barang dibayar dan dibawa, belakangan diketahui merupakan samurai palsu. Tidak seperti yang dijanjikan diawal, jika samurai tersebut barang asli. Korban bernaksud meminta uang pembelian tapi tidak diberikan,” jelasnya.

Pelaku pun lalu dilaporkan polisi dan tak lama langsung dilakukan penangkapan. Barang bukti berupa samurai kini diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pelaku TR mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya melakukan transaksi jual beli melalui cash on delivery (COD) dengan harga Rp 7 juta dan dijual lagi pada korban seharga Rp 15 juta.

Uang hasil laba penjualan samurai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari. Samurai jenis hand roll itu, kini tidak bisa dibuka dan digunakan karena baterainya habis. Uang hasil penjualan tidak dikembalikan sesuai janji semula.

Muharno Zarka