blank
Kapolsek Wuryantoro Polres Wonogiri, AKP Sugihantoro (kiri), membuka pintu bilik pasung untuk membebaskan S yang telah 45 tahun disekap dalam bilik pasung.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tindakan humanis dilakukan oleh Polsek Wuryantoro Polres Wonogiri, dalam menyikapi ODGJ yang telah 45 tahun disekap di bilik pasung.

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), S (55), warga Dusun Gunung Cilik, Desa Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, Rabu 17/11), dibebaskan dari bilik pasung untuk mendapatkan pengobatan secara medis.

Semalam, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kapolsek Wuryantoro AKP Sugihantoro, melalui Humas Polres menyatakan, upaya membebaskan S dari bilik pasung dilakukan bersama jajaran Forkompincam Wuryantoro.

Dengan melibatkan tim medis pimpinan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Wuryantoro, Dokter Titik Setyaningsih.

Tim gabungan penanganan ODGJ ini, juga melibatkan Camat Wuryantoro, Imam, Anggota Koramil dan personel Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wuryantoro, beserta perangkat desa yang dipimpin Kepala Desa (Kades) Mlopoharjo, Budi Santosa.

Sejak SD

Petugas mendapatkan keterangan, S, telah mengalami gangguan jiwa sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) atau saat masih berusia sekitar 10 tahun.

Pihak keluarga, telah berkali-kali mengobatkannya, tapi tidak membuahkan kesembuhan. Sementara kondisi S, sangat sensitif dan mudah marah, berteriak-teriak sendiri, bila mendengar atau melihat orang lain bercakap-cakap.

Dia juga suka marah dan mengamuk, manakala mendengar suara binatang, atau saat menjumpai hal-hal yang membuatnya tidak senang.

Untuk menghindarkan amukan, pihak keluarga kemudian mengamankannya dengan cara memasukkan ke bilik sempit berdinding papan kayu.

blank
Jajaran Forkompincam Wuryantoro, Wonogiri, bersama tim medis Puskesmas, berembug sebelum membebaskan S dari bilik pasungan. 

Human Right Watch (2016) mendefinisikan, pasung adalah cara tradisional di Indonesia dalam upaya pengekangan terhadap ODGJ. Teknisnya, memasangkan balok kayu yang di tengahnya dilubang lingkar, untuk menempatkan kedua kaki ODGJ.

Papan Kayu

Tapi pada diri S, dibuatkan bilik kecil berdinding papan kayu, untuk tujuan mengekang geraknya, supaya tidak mengganggu warga di lingkungannya.

Pemerintah Indonesia, telah melarang praktik pemasungan sejak Tahun 1977. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri pada Tahun 2021 memprogramkan bebas pasung.

Kasubsi Penmas Humas Polres, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, dengan mendasarkan regulasi tersebut, kemudian dilakukan pembebasan S dari bilik pasungannya, untuk diobatkan secara medis.

Langkah ini mendapatkan persetujuan dari keluarganya, dan untuk tahap awal Tim Gabungan mengirimkan S ke RSUD Wonogiri, sebelum dirujuk ke RSJ Surakarta.

Bersama itu dilakukan pembongkaran bilik pasung yang telah 45 tahun menyekap S.

Bambang Pur