JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristandi, Senin (8/11-2021) malam meluncurkan Peraturan Bupati Jepara No. 57 tahun 2021 tanggal 5 November 2021 tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya Tradisional di Kabupaten Jepara.
Peluncuran peraturan bupati tersebut diselenggarakan bersamaan dengan Lounching Gamelan Selaras, Gelar Aksi Melestarikan dan Mengembangkan Seni Budaya Tradisional Berbasis Masyarakat.
Acara yang berlangsung dipendopo RA Kartini Jepara ini dihadiri juga oleh Kepala Disparbud Jepara, Zamroni Listiaza, Kadis Kominfo Arif Darmawan dan Ketua Bapeda Subiyanto, Kepala Disdikpora Agus Tri Harjono serta tokoh seniman dan budayawan Jepara.
Disamping itu, untuk memberikan penghargaan terhadap para seniman dan pelestari seni budaya tradisonal di Jepara Bupati Jepara juga memberikan anugerah apresiasi pelestari seni dan budaya tradisonal kepada 14 tokoh, 5 lembaga dan 2 komunitas.
Mereka yang mendapatkan penghargaan untuk kategori tokoh pelestari adalah Parmo (Kentrung ), Subri (Macapat), Soebekti BA (cerita rakyat), Achmad Pribadi (Gamelan), Salam (Reog Barongan), Kasmin (Pedalangan), Endang Murtining Rahayu (Tari), Suyanti (Batik), Soekarno BA (Ukir), Sri Sariyani (Waranggono), Kasmuri (Reog Barongan Karimunjawa), Kasturi (Gerabah), Kunarto dan Sahlan (pelaku seni tradisi).
Sementara utuk ketegori lembaga/desa, penghargaan diberikan kepada Kelurahan Ujungbatu (Lomban), Desa Tulaan (Jembul), Tagalsambi (Perang obor), Kawak (Jondang Kawak), dan Desa Sukodoo (Bada Apem).
Untuk kategori komunitas diberikan kepada Gamapetra Desa Kepuk sebagai pelestari seni budaya Memeden Gadu dan Kelompok Seni Sidomukti Desa Kepuk sebagai pelestari Emprak.
Pada kesempatan ini juga ditampilkan pagelara wayang Klitik oleh Ki Dalang Muhammad Heru Suseno S.Sn, serta tari Angparu, Mappaduppa, Minagara, dan Tanduk Mejeng dari Karimunjawa.
Hadepe