KAJEN (SUARABARU.ID) – Bagi warga masyarakat pemilik barang yang menjadi barang bukti di kepolisian agar tidak memberikan apapun kepada petugas. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan, AKBP DR Arief Fajar Satria, SH SIK MH.
AKBP Arief Fajar Satria menyampaikan, dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021, jajaran Polres se eks wilayah Karesidenan Pekalongan telah berhasil mengungkap sebanyak 45 kasus. Dari sejumlah kasus tersebut telah meringkus 46 tersangka, dengan mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua sebanyak 48 unit dan kendaraan roda empat 1 unit.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP DR Arief Fajar Satria, SH SIK MH didampingi enam Kapolres Se eks wilayah Karesidenan Pekalongan usai melaksanakan perss releas secara serentak se Polda Jawa Tengah bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Drs Ahmad Luthfi SH SST MK melalui vidcon kemarin.
Kepada awak media Kapolres Pekalongan AKBP DR Arief Fajar Satria didampingi enam Kapolres masing-masing Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto SIK M.Si, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo SIK MH, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK dan Kapolres Batang AKP Mochammad Irwan Susanto SIK SH MH menyampaikan mengungkapan.
Untuk Polres Brebes mengungkap Target Operasi (TO) 4 non TO 1 dengan 5 kasus 6 tersangka dan barang bukti kendaraan sepeda motor 10.
Polres Tegal telah mengungkap 9 kasus, TO 3, non TO 9 dengan 11 tersangka, barang bukti berupa kendaraan roda dua 10.
Polres Tegal Kota, mengungkap 4 kasus, TO 2, non TO 2, 6 tersangka BB kendaraan bermotor roda dua ada 5 motor.
Polres Pemalang mengungkap sejumlah 10 kasus dengan TO 3, non TO 7, dengan 7 tersangka, BB roda empat 1 dan kendaraan roda dua 9.
Polres Pekalongan telah mengungkap 4 kasus, TO 2, non TO 2 dengan 4 tersangka, BB kendaraan bermotor roda dua sebanyak 4 unit.
Polres Pekalongan Kota, mengungkap 5 kasus, TO 4, non TO 1 dengan 7 tersangka BB kendaraan roda dua 5 unit.
Polres Batang mengungkap 5 kasus, TO 3, non TO 2 dengan 5 tersangka dan BB kendaraan bermotor roda dua 5 unit.
“Para pelaku nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP bagi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diancam 9 tahun penjara. Untuk pertolongan jahat atau penadahan telah diamankan 2 orang tersangka,” ungkap AKBP DR Arief Fajar Satria.
Semua barang bukti dan seluruh tersangka telah dikembalikan ke Polres masing-masing dan semua barang bukti akan dikembalikan kepada pemilik. Bagi masyarakat AKBP Arief Fajar menhimbau untuk tidak memberikan apapun kepada petugas.
“Terkait dengan #percuma lapor polisi, dengan ini dihimbau maka #percaya lapor polisi,” pungkas AKBP Arief Fajar Satria.
Nino Moebi
I was reading through some of your posts on this website and
I conceive this site is very informative! Keep putting up.Blog monetyze