KLATEN(SUARABARU.ID) – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tewasnya Hani Dwi Susanti (28) warga Taji Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten. Polisi menangkap (S (43) yang juga sepupu korban dan bertempat tinggal di desa sama .
Tersangka mengaku salah sasaran karena minuman bercampur apotas yang disiapkan dialamatkan untuk membunuh Sigit, suami korban. “S kami tangkap di wilayah Wonogiri. Sebelumnya tersangka juga menghadiri pemakaman korban Hani Dwi Susanti,“ kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo dalam press conference di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Pengungkapan kasus kematian Hani Dwi Susanti, lanjut AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, berawal laporan Sigit Nugroho suami korban pada 1 November 2021 siang .
Saksi menuturkan saat itu dirinya bersama Hani Dwi Susanti istrinya tengah berbenah rumah. Tiba-tiba istri terjatuh dengan tubuh kaku dan kemudian meninggal dunia setelah sebelumnya meminum air putih yang diambil dari dalam kulkas.
Kejadiannya mendorong tetangga mendatangi rumah duka. Sesaat sebelum meninggal korban sempat mengatakan air yang diminum rasanya pahit.
Mendengar pengakuan istri, sang suami mencoba menegak air yang sama dan merasakan badannya kejang serta langsung dilarikan ke rumah sakit oleh tetangga. Kejadiannya oleh saksi dilaporkan ke berwajib.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan melaksanakan visum kepada jenazah korban. Diketahui bahwa korban meninggal akibat keracunan.
“Bila orang awam melihat jenazah korban, akan mengatakan almarhumah meninggal wajar karena penyakit. Namun berdasarkan pemeriksaan laboratorium diketahui adanya benda cair yang diduga racun menjadi penyebab kematian korban,” terang Kapolresta Klaten.
Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menambahkan, adanya kematian korban yang tidak wajar, mendorong polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi termasuk suami korban.
Berdasarkan keterangan saksi, petugas langsung menangkap S (49) yang juga sepupu korban. Dalam penangkapan yang berlangsung sehari setelah kematian korban akhirnya terkuak rencana jahat S.
Tersangka mengakui perbuatannya telah mencapurkan racun tikus apotas ke dalam air putih yang disimpan dalam lemari pendingin milik korban.
Tak hanya itu bubuk racun juga ditebar ke dalam bubuk susu di kamar korban. Racun yang digunakan meracuni korban berupa empat buah pil dibeli dengan harga Rp 15.000
”Perbuatan tersangka merupakan rindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium . di sisi lain juga mendalami kasusnya untuk mengenathui secara persis motif tersangka melakukan perbuatan pidana,” terangnya.
Masih dalam kesempatan sama tersangka S mengakui perbuatannya. Diakui perbuatannya salah sasaran. Tujuan utama mencampurkan racun adalah untuk menghilangkan nyawa Sigit suami korban. Alasannya , tersangka sakit hati karena Sigit telah memboncengkan istri tersangka tanpa izin pada keduanya hanya anak angkat dari mertua pelaku.
”Secara agama berboncengan laki perempuan yang bukan saudara kandung tidak boleh,” kata dia.
Dia menambahkan korban Hani Dwi Susanti, masih memiliki kekerabatan dengan tersangka yaiyu sepupu.
Bagus Adji