WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Begini jadinya ketika sopir mobil sayur, berpraktik sebagai dukun pengganda uang. Korbannya merugi Rp 100 juta, dan si Dukun pun gagal mewujudkan janjinya.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Rabu (3/11), menyatakan, kasus ini masuk kategori tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Memberikan keterangan dengan didampingi Wakapolres Kompol Kamiran, Kasi Propam Iptu Parji dan Kasi Humas AKP Suwondo, Kapolres, menyebutkan, dua anggota kawanan sindikat dukun pengganda uang telah berhasil ditangkap.
Tersangka terdiri atas dua pria masing-masing bernama W (33) warga Kampung Karangasem, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Kota Surakarta, yang memiliki alamat domisili di Kampung Bibis, Surakarta.
Berikut tersangka K alias W (44) penduduk asal Dusun Selangkah, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Untuk tersangka lain yang menjadi anggota sindikatnya, kini tengah dalam pencarian petugas.
Uang Rp 100 Juta
Korbannya adalah Yakob Happrekunary (46), warga Jalan Duku Nomor: 29 Blok II RT 01/RW 01, Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Riau.
Yakob, pria kelahiran Kuay Melu Tanggal 25 Oktober 1975 ini, mendapat informasi ada dukun yang dengan bantuan Jin, berkemampuan dapat menggadakan uang berlipatganda sebanyak 5 kali.
Karena tertarik, Yakob, kemudian datang ke Wonogiri dengan membawa uang Rp 100 juta. Harapannya, uangnya tersebut dapat berlipatganda menjadi Rp 0,5 miliar, untuk membiayai hajatan.
Praktik penggandaan uang berlangsung di Hotel Diafan Wonogiri. Uang Rp 100 juta diserahkan ke Dukun K alias W untuk dilakukan ritual dengan diberi sesaji kembang Mawar.
Kepada Yakob, kemudian diberikan sekantong uang dengan pesan yang boleh membuka hanyalah Teller Bank. Tapi betapa kagetnya, saat dibukakan ke Teller Bank, ternyata jumlah uangnya hanya Rp 400 ribu, dan selebihnya hanyalah potongan kertas yang memiliki warna mirip uang lembaran seratus ribuan.
Sopir Mobil Sayur
”Asline, kowe isa meggandakan duit apa ora (Aselinya, kamu dapat menggandakan uang apa tidak) ? ” tanya Kapolres. ”Mboten saged (Tidak bisa),” jawab tersangka K alias W.
Ditanya lebih lanjut, K alias W mengaku bahwa pekerjaannya adalah sopir mobil sayur, dan mengaku tidak pernah memiliki Jin yang dapat membantu menggadakan uang.
Untuk mencari peminat yang ingin menggadakan uang, K alias W dibantu oleh tersangka W dan anggota kawanan sindikat lainnya yang kini masih buron.
Uang Rp 100 juta kemudian dibagi K alias W bersama kawanan sindikatnya. Terkait ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sisa uang hasil pembagian yang diterima K alias W dan bagian W, serta dua ponsel yang dibeli dengan uang tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Bambang Pur