SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, yakni di Semarang Utara dan Semarang Barat.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat Kota Semarang, terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jateng melalui Unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2, melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap di dua tempat yang berbeda,” jelas Lutfi, Selasa (2/11/2021).
Lutfi menyampaikan, dalam pengungkapan kasus di dua tempat ini petugas berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu.
Kedua pelaku adalah NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Menurutnya, NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No. G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Sedangkan pelaku EN, dibekuk di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menemukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok tuton dengan berat 5 gram dan satu paket sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku.
“Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini,” ucapnya.
Untuk barang bukti lainnya, yakni ditemukannya tas biru, tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat @ 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar @ 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah Hp Samsung warna hitam.
“Barang bukti kedua ditemukan di Jalan Mustokoweni Tengah Baru, Kecamatan Semarang Utara, kota Semarang. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO,” terangnya.
Menurutnya, pelaku NR mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari JJ (DPO).
Berbeda dengan EN, dari tangan pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,26 gr, 1 buah timbangan, 1 pack plastik klip transparan, 1 buah lakban dan 1buah Hanphone Android merk Vivo.
“Kalau pelaku EN ini mengaku disuruh oleh S yang saat ini telah menjadi DPO. Pelaku hanya mendapatkan upah untuk memakai narkotika jenis sabu secara gratis dari S,” ungkap Lutfi.
“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar akarnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Ning