blank
Pelaku curas, BEP yang ditangkap unit Reskrim Polsek Pedurungan Kota Semarang. Foto:Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Pedurungan Kota Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kasus tindak pidana curas tersebut terjadi di toko servis HP Prapatan Ponsel di Jalan Wolter Monginsidi No. 88 Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, pada Senin, 30 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pedurungan, AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus curas berawal dari Laporan Polisi yang telah dibuat korban Suyadi, Nomor : LP/B/24/X/2021/SPKT/Polsek Pedurungan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah, tanggal 28 Oktober 2021.

“Berawal dari laporan polisi, kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” kata Hadi saat ditemui di Polsek Pedurungan, Jumat (29/10/2021).

Dalam kasus ini Unit Reskrim Pedurungan telah menangkap BEP (25) warga Palebon Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

Hadi menjelaskan kronologi kejadian, dimana korban saat itu sedang bekerja di toko servis HP, kemudian datang pelaku BEP dengan menggunakan motor matic honda beat warna merah.

Selanjutnya pelaku BEP menghampiri korban, dan melakukan pemukulan menggunakan alat keniikel (besi yang di lilitkan ke jari). Saat korban merasa ketakutan, pelaku BEP dengan leluasa masuk ke dalam toko servis HP dan mengambil dua buah HP merk Oppo 5s dan merk Realme C5, dan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pedurungan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Pedurungan menindaklanjuti dengan pulbaket mendatangi TKP, mencari CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.

Setelah didapat, ada seorang yang diduga pelaku terlihat dalam CCTV, kemudian dilakukan penyelidikan dan orang yang diduga pelaku terlihat dalam CCTV tersebut dapat di amankan di daerah pesisir Bonang Demak.

“Berdasarkan CCTV di sekitar lokasi, kita mendapatkan identifikasi pelaku, dan kita lakukan penangkapan di pesisir Bonang Demak,” kata Hadi.

Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pedurungan yaitu satu sepeda motor matic Honda beat No. Pol B 3289 BKH, satu buah STNK, satu buah HP merk Relmi, dan satu buah besi kenekel.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini