blank
Kantor Kelurahan Polsek Bandungan Polres Semarang, tempat dijalankannya restorative justice antara pelaku dan korban perkelahian yang terjadi di tempat karaoke Java In Bandungan, pada 25 September 2021 lalu. Foto : Absa

BANDUNGAN (SUARABARU.ID)- Dalam penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandungan Polres Semarang, telah diupayakan restorative justice yang menghasilkan upaya damai para pihak yang bermasalah.

Seperti permasalahan perkelahian, yang terjadi antar sesama pengunjung di tempat Karaoke Java Inn Bandungan yang beralamat Kalibendo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang 25 September 2021 lalu, telah diupayakan restorative justice dan dapat dilakukan perdamaian, sehingga antara pelaku dan korban tidak saling menuntut.

Menurut Kapolsek Bandungan Iptu Ari Purwanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Thomas Eko Bintoro, hal itu dijalankan agar semua pihak merasa nyaman dan tidak menimbulkan efek negatif di kemudan hari.

“Jadi permasalahan sudah kami upayakan restorative justice antara pelaku dan korban pada Selasa (12/10/2021). Kemudian para pihak sepakat untuk berdamai dengan kompensasi tertentu,” jelas Iptu Bintoro kepada awak media di ruang kerjanya Jum’at (15/10/2021)

Dalam SKB (Surat Kesepakatan Bersama) antara korban H alias Jay (32), warga Salatiga dan pelaku E alias Jim (27) dan U alias Ken (29) warga Bandungan, lanjut Kanit Reskrim, korban dengan saksi Ibu mertua dan istrinya sedang pelaku dengan saksi rekan-rekannya.

Menurut Andrea Purnomo, Manajer Umum Java Inn, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuan manajemen dan di luar ruangan namun masih di dalam wilayah Karaoke Java In.

“Ya setahu kami, mereka berkelahi di area parkiran Java In dan di luar ruangan. Jadi manajemen tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Oleh sebab itu kami laporkan ke Polsek Bandungan,” jelas Andre.

Permasalahan selanjutnya, imbuh Andre, sudah dilakukan perdamaian di Polsek Bandungan dan masing-masing sudah tidak melakukan saling menuntut.

Absa