KUDUS (SUARABARU.ID) – Seorang warga Kudus, Moch Imam Rofi’i menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus, setelah dana yang tersimpan di rekening miliknya di bank milik pemerintah tersebut senilai Rp5,8 miliar dibobol.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu.
Menurut Musafak Kasto, hilangnya dana yang tersimpan dalam rekening itu, saat kliennya akan melakukan penarikan dana pada Mei 2021 lalu.
Ia menjelaskan, saat itu korban gagal melakukan penarikan dana akibat kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak bank.
Menurut dia, kliennya kemudian mengurus pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.
Setelah mendapat kartu ATM baru, kata dia, korban kemudian melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta melalui ATM.
“Korban kaget karena saldo yang tersisa setelah melakukan penarikan tersebut hanya Rp128 juta,” katanya.
Padahal, lanjut dia, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening mencapai Rp5,9 miliar.
Atas hilangnya uang miliaran rupiah dalam rekening tersebut, kata dia, korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank.
Ia menjelaskan, pihak bank memberikan data tentang adanya empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu.
Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Begini Sosok Imam Rofii, Nasabah Bank Mandiri Kudus yang Rekeningnya Bobol Rp 5,8 Miliar
Selain itu, kata dia, dari data dan identitas orang yang memindahbukukan uang tersebut ternyata bukan korban.
“Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda,” katanya lagi.
Atas peristiwa itu, Moch Imam Rofi’i meminta Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp5,8 miliar, karena pelanggaran prinsip kepercayaan, kehati-hatian, serta kerahasiaan.
Ant-Tm