blank
Rumah Moch Imam Rofii, nasabah bank Mandiri yang uang dalam rekeningnya bobol Rp5,8 miliar. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Moch Imam Rofii, seorang warga Kudus menarik perhatian masyarakat setelah menggugat Bank Mandiri akibat uang dalam rekening tabungannya bobol Rp 55,8 miliar. Lantas, bagaimana sosok pria yang berdomisili di Desa Jati Wetan, RT 3/RW 6, Kecamatan Jati ini?

Suasana sebuah rumah yang terletak di dekat SD 3 Jati Wetan, tersebut terlihat sepi saat sejumlah awak media mendatanginya. Rumah bergaya modern yang dilengkapi gerbang dan pagar tinggi tersebut terlihat cukup megah dan gagah dibandingkan beberapa rumah lain yang ada di sekitarnya.

Setelah beberapa kali awak media mengucapkan salam, dari dalam rumah muncul seorang perempuan. Perempuan tersebut adalah kerabat dari Moch Imam Rofii.

“Beliau (Moch Imam Rofii) sedang tidak di rumah, lagi kirim tembakau,”kata perempuan tersebut.

Si perempuan yang enggan menyebutkan namanya tersebut juga tidak mau berkomentar banyak mengenai perkara bobolnya uang dalam rekening Bank Mandiri milik Imam Rofii.

Meski demikian, menurut sejumlah sumber, Imam Rofii selama ini dikenal sebagai pebisnis tembakau. Sehingga, tak heran jika yang bersangkutan memiliki uang cukup banyak dalam rekening.

Terpisah, Humas PN Kudus Dewantoro saat dikonfirmasi membenarkan Moch Imam Rofii telah mengajukan gugatan kepada Bank Mandiri. Gugatan tersebut telah didaftarkan secara online ke PN Kudus tertanggal 6 Oktober 2021.

“Gugatannya atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hilangnya sejumlah uang yang bersangkutan di rekening bank Mandiri,”kata Dewantoro.

blank
Humas PN Kudus Dewantoro. Foto:Suarabaru.id

Atas gugatan tersebut, menurut Dewantoro, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi tersebut berdasarkan kerugian materiil berupa dana tabungannya yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar serta kerugian immateriil dengan nilai Rp 50 miliar.

“Sehingga total tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat sebesar Rp 55,8 miliar. PN Kudus juga sudah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 20 Oktober mendatang,”papar Dewantoro.

Baca juga: Rekeningnya Dibobol Rp 5,8 M, Warga Kudus Gugat Bank Mandiri

Dewantoro menambahkan, untuk perkara tersebut, PN Kudus juga sudah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan diantaranya Ahmad Bukhori sebagai Ketua Majelis dan anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

“PN Kudus juga sudah mengirimkan panggilan sidang kepada tergugat dalam hal ini Bank Mandiri pusat Cq Bank Mandiri Cabang Kudus,”paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Moch Imam Rofi’i, warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus,menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus, setelah dana yang tersimpan di rekening miliknya di bank milik pemerintah tersebut senilai Rp5,8 miliar dibobol.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu.

Menurut Musafak Kasto, hilangnya dana yang tersimpan dalam rekening itu, saat kliennya akan melakukan penarikan dana pada Mei 2021 lalu.

Ia menjelaskan, saat itu korban gagal melakukan penarikan dana akibat kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak bank.

Menurut dia, kliennya kemudian mengurus pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.

Setelah mendapat kartu ATM baru, kata dia, korban kemudian melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta melalui ATM.

“Korban kaget karena saldo yang tersisa setelah melakukan penarikan tersebut hanya Rp128 juta,” katanya.

Padahal, lanjut dia, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening mencapai Rp5,9 miliar.

Atas hilangnya uang miliaran rupiah dalam rekening tersebut, kata dia, korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank.

Ternyata, dari data pihak bank Mandiri, tercantum empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu. Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Selain itu, kata dia, dari data dan identitas orang yang memindahbukukan uang tersebut ternyata bukan korban.

“Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda,” katanya lagi.

Tm-Ab