WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Warga yang menolak vaksin, akan mendapatkan sanksi administrasi. Yakni penghentian Bansos dan layanan pemerintahan serta denda.
Sanksi itu tertulis pada Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021 tentang perubahan atas Pepres 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Ada tiga jenis sanksi dalam pasal tersebut. Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial (Jamsos) atau Bantuan Sosial (Bansos).
Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga, sanksi denda.
Terkait dengan sanksi yang ada dalam Perpres tersebut, jajaran ekskutif di Kabupaten Wonogiri, gencar memasyarakatkannya melalui jalur birokrasi.
Percepatan
Yakni melalui Camat, Lurah, Kades, para Ketua RW dan Ketua RT. Langkah ini untuk mendukung suksesnya percepatan vaksinasi massal dalam upaya menumbuhkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Sebagaimana terjadi di RT 1/RT 4 Lingkungan Cubluk, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri misalnya, Ketua RT Jarwanto gencar memahamkan sanksi tersebut kepada warganya.
Dampak dari langkah pemahaman tersebut, menjadikan warga yang menolak vaksin dengan segala argumentasinya, belakangan bersedia menjalani vaksin.
Danramil-14 Jatisrono Lettu (Inf) Cris Budiriyanto bersama jajaran Forkopincam, melaksanakan pendampingan percepatan pelayanan vaksinasi massal di pendapa kecamatan.
Tim medis dari Puskesmas 1 dan Pukesmas 2 Jatisrono, tampil menjadi tenaga teknis pelayanan vaksin kepada masyarakat, dengan jumlah masing-masing 1.026 orang dan 524 orang.
Tim Medis
Pelayanan vaksinasi massal juga berlangsung di Pendapa Kecamatan Karangtengah. Batuud Koramil Karangtengah, Peltu Khomaedi, melaporkan, tim medis memberikan vaksinasi kepada 600 orang.
Percepatan vaksinasi massal di Pendapa Kecamatan Giriwoyo, mendapat pendampingan dari Plt Camat Fuad Wahyu Pratama bersama Danramil Kapten (Inf) Sriyono dan Kapolsek Iptu Sumarwan.
Tim medis dari dua Pukesmas pimpinan Dokter Taufiq Muhamad dan Dokter Budi Ashari, tampil memberikan pelayanan massal vaksinasi kepada masyarakat.
Di Pendapa Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, tim medis memberikan pelayanan vaksinasi massal kepada 326 orang.
Danramil Kapten (Inf) Budi Rahartja melalui Batuud Peltu Dedy, Selasa (05/10/2021) menyerukan, meski telah vaksin, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga/menjauhi kerumunan, dan tidak bepergian kecuali untuk kepentingan yang mendesak atau sangat penting.
Bambang Pur-Mul