blank
Kepala Dinas Dikpora Wonosobo merupakan salah satu OPD yang perlu diisi JPTP. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Pemkab Wonosobo membuka tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), untuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang saat ini masih belum diisi pejabat definitif.

Ketiga OPD itu meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdipora).

blank
Tri Antoro (Kepala BKD Wonosobo). Foto: SB/dok

”Surat resmi terkait dibukanya seleksi JPTP di ketiga OPD itu sudah beredar mulai Rabu (29/9/2021) lalu. Dan pendaftaran akan ditutup pada Selasa (5/10/2021) mendatang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Tri Antoro, melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021).

BACA JUGA: Taj Yasin : Program Pendampingan Satu OPD Satu Desa Harus Dipercepat

Meurut dia, pengisian JPTP pada ketiga OPD itu, demi mengejar kualitas layanan kepada masyarakat. Mengingat saat ini ketiga OPD itu masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Selain ketiga OPD itu, Tri mengakui ada satu lagi OPD yang juga belum diisi pimpinan definitif, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

”Namun mengingat mekanisme pengisian di Disdukcapil memerlukan rekomendasi khusus dari Kemendagri, maka Bupati mendahulukan tiga OPD agar segera dapat menjalankan fungsi operasional sebagaimana mestinya,” lanjut dia.

BACA JUGA: Bupati Minta Angka Stunting di Wonosobo Terus Ditekan

Diharapkannya, dengan tahapan seleksi yang ditargetkan selesai pada akhir Oktober mendatang, ketiga kursi jabatan pimpinan di Satpol PP, Disdikpora dan Disperkimhub, bakal terisi para pejabat hasil pilihan panitia seleksi JPTP.

ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo yang berminat untuk mengikuti seleksi, tambah Tri, dapat mengakses situs resmi bkd.wonosobokab.go.id, untuk melihat syarat dan ketentuan yang ditetapkan panitia seleksi.

Kepada seluruh ASN yang berminat mengikuti seleksi Tri juga menegaskan, keseluruhan tahap seleksi tidak dikenakan biaya, atau pungutan dalam bentuk apa pun alias gratis.

Muharno Zarka-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini