Oleh : Zakariya Anshori Chamim
Pemilik akun Abdalla Badri merespon positif tulisan penulis “Ilusi Adab vis-a-vis Syariah Organisasi”.
Beliau berjanji akan menulis kembali opini untuk mengcounter opini yang telah penulis buat. Opini berbalas opini. Perbedaan pendapat mesti disikapi secara dewasa, wajar dan saling menghormati. Bukan saling hujat. Apalagi saling fitnah. Lha wong kami sama-sama tidak lulus kuliah, sama-sama sarkub, sama-sama “Ahlul Qahwah wa Dukhkhan”.
Dalam khazanah warga NU, setelah gegeran bisa berlanjut bertemu ger-geran. Ngopi bareng, udud bareng.
Penulis harus mengakui kehebatan pemilik akun Abdalla Badri dalam ‘menghipnotis’ pembacanya dan menggiring opini untuk meyakini bahwa informasi yang diperolehnya sebagai anggota rombongan liar (Romli) dan atau peserta liar (mohon jangan disingkat, biar tidak saru) adalah informasi A-1 dari langit.
Sebagai Romli, pemilik akun Abdalla Badri pastilah tidak berhak ikut pertemuan tertutup antara pimpinan sidang dan bakal calon ketua.
Tetapi, beliau bisa menulis dengan detail dan rinci suasana pertemuan tertutup itu, seolah beliau sudah berada pada maqam “Kasyf”, weruh sak durunge winarah.
Atau barangkali beliau mendapatkan “wangsit” melalui kamera pemantau atau penyadap suara yang dipasang di ruang pertemuan tertutup itu, mirip-mirip film fiksi ilmiah detektif-intelejen.
Pemilik akun Abdalla Badri hanya memframing peristiwa pertemuan tertutup itu, lalu menyematkan stigmatisasi keberadaban bagi bakal calon yang menarik ucapan permusyawatan untuk mencapai mufakat.
Abdalla Badri lupa bahwa pasal 50 Peraturan Rumah Tangga (PRT) yang menjadi peserta Konfercab adalah : a. Pimpinan Cabang; b. Pimpinan Anak Cabang; c. Pimpinan Ranting; d. Undangan yang ditetapkan panitia.
Jadi, walaupun sudah ada permufakatan antara pimpinan sidang dan bakal calon ketua, mestinya dibuka dulu persidangan untuk pembacaan peraturan tata tertib sidang pemilihan ketua.
Interupsi yang dilakukan oleh salah seorang peserta konfercab agar kembali kepada PD/ PRT dan peraturan organisasi, menunjukkan bahwa peserta belum sepakat dengan mekanisme aklamasi. Sidang pemilihan ketua bahkan belum sempat dibuka.
Sebagai peserta yang secara sah berdaulat dan tercatat sebagai peserta, tindakan tersebut wajar dan bukan tidak beradab dalam sebuah organisasi.
Sesuai Pasal 50 PRT GP Ansor, ayat (1) menyatakan Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah;
Selanjutnya ayat (2) berbunyi : Konferensi Cabang diadakan untuk : a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang; b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang; c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang; d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. Standing position konpercab sangat jelas dan terukur keberadaannya.
Masih di pasal yang sama, ayat (4) disebutkan bahwa “Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting masing-masing mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua) suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Semestinya, setelah surat rekomendasi dari PAC dan PR direkap, maka diverifikasi dan diklarifikasi keabsahannya untuk mendapatkan hak pilih. Dalam proses sidang pemilihan inilah perlu dibacakan pasal 9 peraturan tata tertib tentang pengambilan keputusan.
Andai saja Abdalla Badri memahami suasana kebatinan PAC GP Ansor dan PR GP Ansor se-Jepara, tentu saja beliau tidak gegabah menyematkan kata frase “Deadlock Adab”.
Lamanya waktu menunggu jadwal konfercab yang sempat ditunda 4 kali sejak diputuskan dalan Rakercab PC GP Ansor Jepara di Hotel Syailendra pada 8 Mei 2021.
Saat itu, diputuskan konfercab diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 2021. Kemudian ditunda pada tanggal 16 Juli 2021. Lalu dibatalkan dan ditunda pada 23 Juli 2021. Sampai pada akhirnya terlaksana pada Hari Jum’at, 24 September 2021 di Kantor MWC NU Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Penantian panjang adanya konfercab ini pupus seketika, karena tidak ada tahapan pemilihan ketua.
Sebagai penutup, penulis berharap setelah tanggal 25 September 2021 pukul 00.00 WIB, karena SK nomer 0972/PP/SK-01/XI/2017 tertanggal 16 Nopember 2017 sudah jatuh tempo, maka Pimpinan Pusat GP Ansor bisa menerbitkan SK Caretaker untuk mengisi kekosongan kepengurusan yang telah didemisioner (vacuum of power).
Ihdinaash Shiraathal Mustaqiem.
Penulisadalah mantan Pengurus Departemen Kajian Strategis, Teknologi Informasi dan Komunikasi PC GP Ansor Kabupaten Jepara 2003 – 2007