JEPARA (SUARABARU.ID) – Kepastian akan dimulainya kembali ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas di SMP dan SD se kabupaten Jepara telah didapat. Selasa (28/9-2021) siang Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SMP dan Kepala SD Negeri / Swasta di Jepara.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pembukaan kembali ujicoba PTM terbatas tersebut adalah atas petunjuk dan arahan bupati Jepara dan pelaksanaanya akan dimulai pada tanggal 29 September 2021 dengan tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
Dalam surat No. 420 /2601 tersebut juga dicantum 15 keharusan yang harus dilakukan oleh semua satuan pendidikan diantaranya, menerapkan jam pelajaran tiap minggu sebanyak 20 jam, jam sekolah mulai pukul 07.00 – 11.00 Wib dan penggunaan ruangan maksimal 50 persen dari daya tamping atau maksmal 18 siswa.
Pihak sekolah juga diharuskan melakukan pembagian jadwal tiap rombongan belajar , pengaturan jarak kursi sesuai prokes, jam istirahat siswa tetap didalam kelas, siswa membawa bekal dan semua kantin sekolah ditutup.
Hal penting lain yang diatur adalah tidak adanya pembelajaran lain diluar kelas, wajib mentaati protokel kesehatan, menyiapkan fasilitas prokes, pembuatan SOP pembelajaran tatap muka oleh sekolah, siswa dijemput orang tau, dan ada persetujuan orang tua wali.
Sedangkan siswa yang tidak mendapatkan persetjuan orang tua dilayani daring, membentuk tim gugus tugas Covid-19 sekolah dan sekolah yang belum memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan pembelajaran masih menggunakan metode daring.
Sementara kepastian pembelajaran tatap muka di lingkungan SMK, SMK dan SLB di Kabupaten Jepara juga telah didapat dengan dikeluarnya surat edaran Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas P dan K Provinsi Jawa Tengah, Drs Sunoto, MM.
Demikian juga Keapala kantor Kemenag Kab. Jepara, Muh Habib juga telah mengeluarkan edaran untuk dimulainya ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas di MI, MTs dan MA.
Hadepe