Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif

JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristiandi akan kembali membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Janji itu disampaikan bupati di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Senin (27/9/2021) siang.

Sebelumnya, dewan melalui Badan Anggaran meminta agar PTM segera dibuka kembali sebagai bagian dari saran dan rekomendasi saat menyetujui penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Juru bicara Badan Anggaran, Latifun, saat membaca laporan pembahasan merinci puluhan saran dan rekomendasi kepada bupati Jepara, salah satunya terkait penutupan sementara PTM terbatas.

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat menandatangani berita acara persetujuan bersama perubahan APBD tahun 2021

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua dewan, Haizul Ma’arif didamping wakilnya, K.H. Nuruddin Amin. Acara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, dihadiri bupati bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Hadir juga para pimpinan perangkat daerah.

Terkait dengan rekomendasi Badan Anggaran,  Bupati Dian Kristiandi mengatakan, dalam dua hari ke depan PTM akan dibuka kembali setelah melakukan evaluasi menyeluruh. Sebelumnya, bupati juga menanggapi saran-saran lain.

“Kami perhatikan dengan sungguh-sungguh serta sepenuh hati berupaya untuk melaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta kemampuan yang dimiliki. Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, adalah dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah pada masa yang akan datang,” katanya.

Perubahan APBD ini menurut Dian Kristiandi, mewadahi kebijakan pemerintah pusat dalam penggunaan dana APBD untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan alokasi, penggunaan dan penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa.

Pemerintah Kabupaten Jepara melakukannya melalui rasionalisasi anggaran dan refocusing kegiatan. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang digunakan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam persetujuan tersebut, perubahan APBD Kabupaten Jepara tahun 2021 merencanakan pendapatan sebesar Rp2.322.519.233.000,-. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.520.418.596.067,-.

Rencana itu menjadikan perubahan APBD 2021 mengalami defisit sebesar Rp197.899.363.067,-. Defisit akan ditutup dari surplus pembiayaan daerah, karena penerimaan pembiayaan yang mencapai Rp 209.475.363.067,-, hanya akan dikeluarkan Rp11.576.000.000,-.

Hadepe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini