blank
Konferensi Pers terkait penangkapan germo terapis sesama jenis (gay) dan 6 terapis pria di Mapolda Jateng. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus germo terapis sesama jenis (gay) dan 6 terapis pria.

Mereka diringkus saat melangsungkan praktek sek di sebuah rumah kos di Jalan Pamugaran Utara, Nusukan Banjarsari Surakarta, pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, mucikari terapis gay yang ditangkap adalah Deriyanto (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan 6 terapis lainnya antara lain, Has (41) asal Semarang, Sur (29) warga Kampar Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) asal Bandung, Agus (39) dan DRH (29) keduanya asal Cianjur Jabar.

“Para terapis ini kita gerebek saat sedang melakukan seks sesama jenis di kamar kos nomor 5 Kawasan Banjarsari, Surakarta,” ujar Djuhandani saat konferensi Pers di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021).

Dalam pengembangan selanjutnya, kata Djuhandani, ternyata melayani jenis seks threesome juga.

Pihaknya menyebut, praktek prostitusi sesama jenis ini sudah berlangsung lima tahun.

Dalam penyelidikan mendalam, diketahui para terapis ini bisa juga dengan lain jenis. Bahkan mereka juga melayani pasutri untuk bermain threesome.

Untuk tarifnya, lanjut Djuhandani, yakni antara Rp 200 ribu-Rp 450 ribu sekali bermain. Namun jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Menurutnya, pelaku utama ini juga bertugas mencari terapis dari berbagai kota.

Dari praktek tersebut, Dery bisa mendapatkan keuntungan dari para terapis mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Hingga kini pihak Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Jateng masih terus mengungkap jaringan terapis sesama jenis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UURI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.

Ning