PADANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk dengan menembak kaki ARD panggilan Uncu (25) terduga maling yang menguras isi kios warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Ganting Parak Gadang, pada Jumat (13/8/2021).
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki, karena berusaha melawan saat hendak ditangkap pada Kamis (24/9), sekitar pukul 22.00 WIB, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat (24/9/2021).
“Saat hendak ditangkap yang bersangkutan melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” katanya pula.
Baca Juga: Whiz Prime Hotel Khatib Sulaiman Padang Tawarkan Paket Singgalang Express Bowl
Ia mengatakan ARD yang merupakan warga Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Rico menjelaskan kasus yang menjerat ARD terjadi pada Jumat (13/8/2021), saat ia memasuki kios di Jalan Tarandam lewat atap.
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil sejumlah barang dagangan yang ada di dalam kios. Berupa beras, rokok, minyak goreng, gula, ikan sarden, dan lain-lain yang membuat korban rugi sekitar Rp100 juta.
Baca Juga: Patroli Intensif Dilaksanakan di Perbatasan Jateng-Jatim, Cepu-Padangan
Setelah itu, ARD langsung mengangkut barang dari kios menggunakan becak motor untuk kabur. Kini kendaraan itu telah diamankan sebagai barang bukti beserta dua karung beras.
Kepada pihak kepolisian, tersangka ARD mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di beberapa tempat.
“Saat interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, kami terus mengembangkan kasus nya,” katanya pula.
Pada bagian lain, Polresta Padang menegaskan akan menindak pelaku pidana di kota setempat terutama kasus pencurian.
Ant-Claudia