JAKARTA (SUARABARU.ID) – Berdasarkan hasil investigasi dan sidang yang dilakukan pada Senin 20 September 2021, komisi disiplin (Komdis) PSSI memastikan PSIS Semarang tidak bersalah atas dugaan pelanggaran regulasi pergantian pemain pada laga melawan Persija Jakarta.
Keputusan itu diambil Komdis PSSI setelah meninjau flash report post match yang dibuat oleh match commisioner, laporan wasit utama dan wasit cadangan serta keterangan general coordinator.
PSIS diduga melanggar regulasi pergantian pemain saat bertemu Persija pada laga pekan kedua Liga 1 2021 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Minggu 12 September 2021.
Saat itu, tim berjuluk Mahesa Jenar melakukan lima pergantian pemain, kelima pergantian secara berurutan yakni Fandi Eko Utomo masuk gantikan Eka Febri Yogi Setiawan(46′), Riyan Ardiansyah masuk gantikan Septian David Maulana (64′).
Kemudian Reza Irfana digantikan Jonathan Cantillana (65′), Komarodin digantikan Andreas Ado (68′), dan terakhir Fredyan Wahyu digantikan Frendy Saputra (89′).
Jika melihat data di atas, PSIS sebenarnya tidak melakukan kesalahan karena setiap tim diberikan hak untuk melakukan lima kali pergantian pemain dalam satu laga.
Akan tetapi, jika melihat Regulasi Liga 1 2021-2022, PSIS sebenarnya telah melanggar Pasal 10 soal aturan pergantian pemain.
Pasal 10 ayat 4a Regulasi Liga 1 2021-2022 menyatakan bahwa setiap klub hanya memiliki tiga kali kesempatan pergantian pemain dalam satu pertandingan.
Adapun pasal 10 ayat 4b menyatakan pergantian pemain yang dilakukan pada masa jeda babak pertama tidak mengurangi tiga kesempatan pergantian yang dijelaskan di ayat 4b.
Pergantian Fandi Eko Utomo dengan Eka Febri Yogi Setiawan pada jeda babak pertama tidak menyalahi aturan.
Namun, empat pergantian pemain setelah itu yang dianggap PSIS melanggar regulasi.
Dalam rilisnya, Komdis PSSI menyebut pergantian pemain yang dilakukan oleh tim PSIS Semarang pada menit ke-63 dilakukan dalam satu (1) slot pergantian berisi dua pemain.
Jadi ada masalah teknis memasukkan pemain berada di wilayah wasit cadangan yang berkoordinasi dengan wasit yang memimpin pertandingan.
Kesalahan terjadi adanya komunikasi yang kurang baik antara match commissioner, wasit cadangan, general coordinator, keteledoran dari perangkat pertandingan, dan panitia pelaksana (panpel) yang kurang cermat.
Oleh karena itu, Komdis menyerahkan kasus dugaan pelanggaran regulasi tersebut kepada Komite Wasit untuk mengambil keputusan dan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
‘’Jadi sekarang kasus ini berada di tangan Komite Wasit untuk memutuskan. Mereka akan segera bersidang untuk memutuskan hal ini,’’ ujar Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin L Tobing.
Berbagai Sumber