KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Gombong Polres Kebumen berhasil menangkap seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong, inisial AR (30), warga Wonosobo.
Pria asal Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, itu dilaporkan telah menggelapkan uang koperasi dengan modus pinjaman fiktif dan membawa kabur Rp 700 juta. Tersangka akhirnya diringkus polisi pada 2 September lalu di wilayah Wonosobo.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers Selasa (21/9) mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 ini.
“Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014,”jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto dan Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, di Mapolres.
Kecurigaan pihak koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada hari Jumat 2 Agustus 2021.
Sesampai di rumah salah satu anggota koperasi, warga itu menerangkan bahwa pinjamannya telah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.
Rupanya, oleh tersangka, nama-nama anggota koperasi yang telah lunas diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru.
Setelah mengetahui aksinya terbongkar, pihak koperasi beberapa kali melakukan pemanggilan. Namun tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor. Bahkan ada informasi tersangka pergi melarikan diri ke Kalimantan.
Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Jika ditotal, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 700 Juta lebih.”Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak,”imbuh Wakapolres.
Namun tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis (2/9) di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kepada polisi tersangka mengaku hasil menggelapkan uang koeprasi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Komper Wardopo