blank
Suasana sekitar rumah AR, mantan Amir JI asal Kudus yang kembali menjadi terduga penangkapan kasus terorisme oleh Densus 88. foto: Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan bahwa terduga teroris berinisial “T” atau “AR” yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (10/9) merupakan warga Kudus.

“Dia merupakan warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus,” ujar Kapolres, Sabtu (11/11).

Dari data yang ada, T atau AR ini adalah mantan Amir Jamaah Islamiyah untuk wilayah Indonesia periode 2003-2004 yang divonis bersalah diputus bersalah dalam perkara terorisme dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan pengadilan No:1395/PID.B/2003/PN.JKT.SLT, tanggal 25 Februari 2004.

Saat itu, yang bersangkutan divonis bersalah karena terbukti menyembunyikan pelaku pengeboman malam natal (2000) dan bom Bali (2002)

Baca Juga:

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan JAD

Seusai menjalani hukuman, pria kelahiran Kudus, 16 Agustus 1960, kembali ke Kudus dan menjalani aktifitas kesehariannya meski masih dalam pantauan kepolisian.

Hal ini juga diakui oleh Kapolres yang mengatakan selama ini anggotanya terus melakukan pemantauan serta menjalin komunikasi dengan “T” sebagai bentuk pembinaan agar kembali ke jalan NKRI.

“Kami tidak menyangka dengan hal itu, karena sebelumnya sudah ada upaya pendekatan dengan harapan tidak lagi terlibat dalam jaringan terorisme,”tandasnya.

Meski demikian, Kapolres meminta masyarakat Kudus tetap tenang, karena jajarannya sudah diinstruksikan untuk melakukan antisipasi dengan memantau kondisi wilayah tempat tinggalnya. Termasuk di wilayah lain sebagai langkah antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Prambatan Kidul Sutopo membenarkan bahwa terduga teroris yang berinisial “T” memang warganya. Akan tetapi belum bisa memastikan apakah yang ditangkap di Depok memang benar “T” warganya atau orang lain.

Terlebih lagi, beberapa pekan sebelum penangkapan juga masih terlihat di Kabupaten Kudus.

Camat Kaliwungu Satriyo Agus Himawan menambahkan bahwa jika “T” yang dimaksudkan warga Desa Prambatan Kidul, memang masih ber-KTP Kudus.

“Sebelumnya, yang bersangkutan juga masih aktif mengisi pengajian sehingga terkejut juga dengan informasi penangkapan tersebut,” ujarnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini