SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap beberapa kasus pidana yang menonjol di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yaitu pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, perdagangan anak di bawah umur dan perjudian toto gelap (togel).
Disampaikan oleh Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Direskrimum Polda Jateng, bahwa akan dirilis pengungkapan tiga kasus yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Yang pertama disampaikan adalah pengungkapan kasus pemalsuan dokumen (surat-surat) kendaraan bermotor (KBM) roda empat
“Kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan yang berhasil mengungkap pelaku dua orang. Sedangkan 1 orang masih DPO. Yang pertama yaitu ZA (53), asal Kabupaten Tegal,” ungkap Kombes Djuhandani Raharjo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Jum’at (10/9/2021).
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, lanjut Kombes Djuhandani, adalah dengan menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu) karena diduga menggunakan material yang hampir sama dengan yang asli.
“Sedang sasaran pelaku adalah showroom-showroom mobil, kemudian ada juga yang langsung dijual kepada korban (pengguna/pemakai). Dan saat ini masih dalam pendalaman,” ujar Dirreskrimum.
Lalu tersangka yang kedua, imbuhnya, adalah BJ (51) yang masih DPO. Perannya adalah penyedia KBM dengan dokumen yang palsu untuk kemudian diserahkan kepada tersangka yang telah diamankan. Dan telah disita tiga unit KBM R4 di tiga TKP yang berbeda, dengan tahun pembuatan antara tahun 2017-2018.
“Untuk sementara ini, kita sudah mengamankan barang bukti unit kendaraan bermotor sebanyak 3 buah, dengan TKP di Batang, Banyumas dan Cilacap,” papar Kombes Djuhandani.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan hukuman pidana sesuai KUH Pidana pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tangkap Pengecer dan Pengepul
Selanjutnya, dalam pengungkapan kasus berikutnya, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Direskrimum Polda Jateng mengungkapkan kasus perjudian toto gelap (togel) yang berhasil mengamankan tujuh orang tersangka di tiga TKP. Yaitu Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, terkait maraknya perjudian, maka kami laksanakan upaya penyelidikan, sehingga dapat ditangkap tujuh orang, yaitu meliputi pengecer, pengepul serta penjual. Dan sementara untuk bandarnya masih DPO,” jelas Kombes Pol Djuhandani.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 303 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan denda setinggi-tingginya sebanyak Rp 25 juta dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Absa