PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar 13 reklame permanen tidak berizin yang terpasang di sepanjang Jalan Sutomo, Pekalongan Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Rabu (8/9/2021), menyebutkan reklame permanen ilegal tersebut sebagian sudah dalam kondisi rusak sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Belasan papan reklame permanen tidak memiliki izin tersebut akan kami bongkar secara bertahap. Pembongkaran reklame juga sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Sri Budi Santosa yang akrab disapa SBS mengatakan bahwa pihaknya terpaksa membongkar reklame permanen ilegal itu karena sebelumnya dari tim koordinasi penegakan peraturan daerah telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame.
“Kami sudah memberi tahu yang bersangkutan (penyelenggara reklame) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Akan tetapi, mayoritas dari mereka mengabaikan peringatan tertulis sehingga hari ini kami membongkarnya,” kata SBS.
Menurut dia, kegiatan penertiban dengan menggunakan alat berat ini merupakan kali pertama oleh tim koordinasi penegakan perda. Adapun personel yang terlibat terdiri atas anggota Kepolisian Resor Pekalongan Kota dan dinas perhubungan setempat.
Pada pembongkaran reklame permanen itu, pihaknya juga tengah menginventarisasi sejumlah reklame ilegal di lokasi lain, seperti di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pekalongan Barat.
“Sasaran lain ada di Jalan Gajah Mada tercatat 6-7 reklame tidak berizin. Sebelum pembongkaran, kami masih menginventarisasi pemilik reklame permanen ilegal itu,” katanya.
Ant-Claudia