KLATEN(SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap perdagangan minuman keras (miras) di wilayah setempat. Pengungkapan terjadi dalam operasi yang dilaksanakan Sat Sabhara dipimpin AKP Sri Anggono di Desa Wonoboyo Kecamatan Jogonalan, Klaten.
Polisi berhasil menyita ratusan botol berisi miras berbagai jenis. “Dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini yang berlangsung hari ini, Sat Sabhara berhasil mengamankan 693 botol miras berbagai jenis. Sebanyak 67 botol di antaranya berisi ciu. Lainnya berupa bir hingga miras botolan berkadar alkohol. Operasi pekat bertujuan menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan mencegah potensi kerumunan,” kata AKBP Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Abdillah, S.H., M.H, Senin 6 September 2021.
Keberhasilan pengungkapan perdagangan miras, lanjut Iptu Abdillah berawal adanya informasi masyarakat bahwasanya DS warga Wonoboyo Kecamatan Jogonalan Klaten disebut sebut melakukan penjualan miras.
Informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan penugasan kepada Satsabhara guna melakukan pengecekan . Hasilnya , ditemukan ratusan botol berisi miras di rumah DS . minman keras dimaksud disembunyikan di ruang tamu, dan bagasi mobil.
Seluruh barang bukti diamankan ke Polres Klaten dan penjual diproses Tipiring. “Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun mengkonsumsi miras, karena akan berdampak negatif bagi kesehatan dan juga kamtibmas. Apalagi saat ini masih dalam situasi wabah covid-19 dan diberlakukan PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan berkerumun,” imbaunya.
Diingatkan pula, bahwa masyarakat agar melapor ke polisi bilamana mengetahui adanya peredaran miras dan kasus kejahatan lainnya.
Bagus Adji