JEPARA (SUARABARU.ID) – Penilaan kinerja seorang ASN ata yang dulu dikenal dengan DP3, harus dilakukan berdasarkan aturan yang terkait dengan kepegawaian. Bukan atas dasar aturan perusahaan atau didasarkan pertimbangan suka dan tidak suka. Apalagi didasarkan pesanan politik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Januryanto, seorang pensiunan guru yang juga dikenal sebagai pegiat budaya Jepara dengan panggilan Mbah Janur menanggapi kontroversi pembebasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi yang kemudian berlarut-larut.
Menurut Mbah Janur, dalam manajemen ASN sebagai mana tertuang dalam Undang-undang tentang ASN, tata kelola kepegawaian harus dilaksanakan dengan sistem merit.
“Karena itu dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan manajemen kepegawaian dikelola dengan asas kinerja, prestasi dan kompetensi. Bukan atas dasar kepentingan politik,” ujar Mbah Janur.
Mbah Janur juga mempertanyakan, hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo, Prof. Slamet Budi Prayitno dan Muhammad Arief Irawan yang kemudian hasilnya tidak bisa diterima seluruhnya oleh KASN, sebab aturan yag diterapkan tidak tepat, substansi pemeriksaan dan metodologinya juga keliru dan bias dalam menggali informasi.
“Padahal tim penilai ini adalah ASN. Namun bekerjanya tidak profesional dan terkesan pesanan untuk kepentingan politik. “Pak PJ Sekda sering tidak datang saat menggali informasi kepada narasumber. Beliau hanya bertemu dengan 3 narasumber dari 14 narasumber yang diajukan bupati, tetapi memberikan penilaian semua,” ujar Mbah Janur. Harapan kami kaduanya segera islah untuk bersama-sama membangun Jepara.
KASN dan BKN Harus Turun
Sementara Tigor Sitegar seorang pegiat budaya dan aktivis di Jepara mengungkapkan, jika model-model seperti ini terus terjadi dalam pengelolaan kepegawaian di Indonesia, maka jangan harap akan terbangun ASN yang profesional dan berintegritas yang mengedepankan kinerja dan kompetensi.
“Sebab setiap saat ASN yang harusnya netral akan ditarik untuk mendukung kepentingan politik sesaat,” tegas Tigor Sitegar. Tim evaluasi kinerja harusnya adil, profesional dan transparan sebagaimana amanat undang-undang, tambahnya.
Harapan saya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara segera turun tangan untuk mengatasi persoalan ini. Jangan dibiarkan perssoalan ini berlarut-larut
“Sebab bukan saja bisa menurunkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik, tetapi bisa memecah belah aparatur sipil negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di daerah,” tambah Tigor Sitegar.
Harapan saya, DPRD dapat segera menggunakan hak nya untuk melakukan pengawasan terhadap keputusan yang diambil bupati. “Karena persoalan pembebasan tugas Sekda ini memiliki dampak luas dan ada indikasi melanggar peraturan,” tambah Tigor.
Sementara Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo yang dua kali dikonfirmasi oleh SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp terkait dengan penilaian kinerja Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang dilakukan bersama tim belum memberikan klarifikasi.
Hadepe-ulil