blank
Wakil Ketua DPC PKB Jepara, Zakaria Ansyori

JEPARA (SUARABARU.ID) – Agar kontroversi pembebasan Sekda Jepara Edy Sujatmiko  tidak terus berlarut-larut hingga berpengaruh terhadap kinerja pelayanan publik, sebenarnya DPRD Jepara bisa saja menggunakan hak konstitusionalnya dengan meminta  penjelasan secara kelembagaan kepada Bupati dengan menggunakan hak interpelasi

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPC PKB Jepara, Zakaria Ansyori menanggapi berlarut-larutnya pembebasan sementara Sekda Jepara yang hingga kini belum dilakukan pemeriksaan. Seharusnya  pemeriksaan Edy Sujatmiko dilakukan bersamaan dengan pembebasannya sebagai  Sekda Jepara  pada tanggal 9 Agustus 2021, tambahnya.

Hanya Zakaria meragukan itu akan dilakukan oleh DPRD secara kelembagaan. “Saya kok tidak yakin DPRD akan menggunakan hak kostitusionalya. Saya justru menduga,  dinamika politik anggaran yang ada di DPRD juga bagian polemik pembebastugasan Sekda Jepara, tambah Zakariya  Anshori. Sebab sebagai Ketua Tim Anggaran Pendatan Daerah Edy Sujatmiko mengetahui banyak.

Padahal  kontroversi pembebasan Sekda Jepara Edy Sujatmiko S.Sos, MM,MH oleh Bupati Jepara telah yang telah menarik perhatian   Badan Kepegawaian Negara dan  Komisi Aparatur Sipi Negara. Sementara belum  nampak respon DPRD Jepara secara kelembagaan.

“Jika berlarut persoalan ini bisa mempengaruhi kinerja birokrasi dan pelayanan masyarakat sebab PLH Sekda memiliki kewenangan sangat terbatas utamanya dibidang keuangan dan kepegawaian. Jadi kewenangannya sangat terbatas dan berpotensi menunda kebijakan strategis dan pelayanan publik yang menjadi kewenangan pejabat definitif,” ujar Zakaria.

Jika tidak segera terselesaikan, kasus ini juga bisa menimbulkan  perpecahan ditubuh birokrasi serta suasana kerja yang tidak kondusif. Saya melihat ada perpecahan ASN dari lingkungan praja,” paparnya. Boleh jadi solusinya adalah hasil evaluasi BKN dan  rekomendasi tim KASN sehingga roda birokrasi dan pelayanan publik kembali pulih.

Pertanyakan Tim Penilai

Menurut Zakaria, berdasarkan iformasi yang didapat, tim pemeriksa pelanggaran disiplin Sekda Jepara  telah ditunjuk Gubernur Jawa Tengah sejak awal Agustus 2021 yang terdiri dari Pj Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, Kepala Inspektorat Prov Jateng Hendri Santoso dan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provisni Jawa Tengah Muhamad Masrofi.

Ketua tim, Prasetyo Aribowo adalah ketua tim evaluasi kinerja Sekda Jepara yang dibentuk bupati Jepara pada Jaunuari 2021 yang hasil evaluasinya ditolak oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Penolakan tersebut dikarenakan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang benar.

Disamping itu, dari sisi substansi evaluasi juga menimbulkan bias termasuk metodologi untuk menggali informasi dari narasumber. “Bahkan ada tim yang sering tidak datang tetapi memberi penilaian. Ada juga yang memberi nilai nol, padahal narasumber memberikan jawaban,” ungkapnya. Tim ini seakan-akan  melakukan penilaian berdasarkan pesanan, tegas Zakaria.

Hadepe – Ulil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini