JEPARA (SUARABARU.ID) – Dengan ditetapkannya Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menjadi kesempatan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengoptimalkan pemanfaatan limbah. Akhirnya limbah itu mampu memberi nilai sosial melalui program CSR/TJSL terutama bagi masyarakat di sekitar PLTU Tanjung Jati B.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan FABA sebagai non limbah B3, maka PLN memastikan tidak akan membuang limbah-limbah tersebut dan akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya, karena dapat memberikan nilai ekonomi dan sosial atas limbah bagi masyarakat.
“Dengan berbekal ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : S.543/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 “Perihal Pernyataan Telah Terpenuhinya Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Penghasil PT PLN (Persero)”, limbah FABA PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Desa Tubanan, Kabupaten Jepara, telah berhasil menjadikan berkah bagi masyarakat sekitar,” Ujar Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi dan Umum, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangitan Tanjung Jati B, Jatie Kuncara.
Menurut Jatie Kuncara, cara yang dilakukan adalah dengan menyulap FABA menjadi batako, paving dan beton pracetak yang digunakan untuk bantuan CSR/TJSL PLN Tanjung Jati B. “Di PLTU Tanjung Jati B sendiri telah dibangun rumah produksi FABA yang setiap harinya beroperasi dan memproduksi olahan FABA menjadi paving dan batako jadi,” ujarnya
Dijelaskan, kapasitas produksi rumah FABA PLTU Tanjung Jati B dalam sebulan mampu memproduksi sekitar 10.400 batako dan 31.200 paving. Sampai pertengahan Agustus tahun 2021 ini, PLN Tanjung Jati B melalui program CSR/TJSLnya telah berhasil menyalurkan 315.663 buah paving dan 29.242 batako dari FABA untuk pembangunan infrastruktur.
Setelah di tahun 2020 berhasil membukukan bantuan 127.810 paving dan 22.841 batako di sekitar PLTU TJB. Namun, di tengah tren turunnya pemanfaatan FABA PLTU batu bara, PLTU Tanjung Jati B dengan tepat berhasil memanfaatkan FABA untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaannya (Corporate Social Responsibility/CSR atau Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan/TJSL).
Menurut Jatie Kuncara, pemanfaatan FABA di PLTU Tanjung Jati B di empat tahun terakhir memang sedang mengalami penurunan. Fly ash turun 60% dan bottom ash turun 70% dari tahun sebelumnya. “Dari produksi fly ash sebesar 361.000 ton per tahun pemanfaatannya hanya 30% oleh batching plant dan pabrik semen. Sisanya, sebanyak 70% ditimbun di landfill,” tambah Jatie Kuncara
Sedangkan untuk bottom ash hanya termanfaatkan 7% dari total produksi 66.000 ton. “Masih ada 61.000 ton setiap tahun FABA yang belum termanfaatkan. Penurunan ini dikarenakan semakin banyak PLTU yang beroperasi di Jawa Bali namun tidak seimbang dengan pertumbuhan jumlah batching plant dan pabrik semen,” ujarnya
Pemanfaatan FABA untuk kegiatan CSR/TJSL menjadi salah satu terobosan terkait kondisi tersebut, meskipun diakui penyerapan FABA melalui skema CSR/TJSL untuk bedah/rehab/renovasi rumah belum signifikan, ungkap Jatie Kuncara.
Jatie Kuncara optimistis terobosan ini bisa menjadi langkah awal untuk pemanfaatan yang lebih luas lagi nantinya. Hal ini terbukti dengan banyaknya proposal terkait permintaan dari warga masyarakat yang menginginkan bantuan paving dan batako dari rumah produksi FABA PLTU Tanjung Jati B.
Selain untuk rehab bedah rumah paving & batako juga dipergunakan oleh warga untuk pembangunan pavingisasi halaman sekolah, tempat ibadah, sekolah, jalan/gang di sekitar ring satu PLTU Tanjung Jati B, tambah Jatie Kuncara.
Hadepe