WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, MG (31), warga Gumelar RT 17 RW 02 Wadaslintang Wonosobo Jawa Tengah diancam hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
MG disangka melanggar pasal 81 atau pasal 82 UU RI No : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No : 23 tahun 2002, UU RI No : 17 tahun 2016 dan Perpu No : 1 tahun 2016.
Hal itu terungkap saat Polres Wonosobo menggelar konferensi pers, Selasa (24/8), di Mapolres setempat. Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT.
Turut mendampingi Kapolres, Kasatreskrim AKP Mochamad Zazid SH MH, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) IPTU Slamet Prihatin dan Kanit Idik Satreskrim IPDA Suryanto.
Kapolres Wonosobo mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan saudara orang tua korban ke pihak kepolisian karena keponakanya yang masih berusia 16 tahun telah jadi korban pemerkosaan.
“Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku di Ngalian Wadaslintang pada Jumat 13 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB,” bebernya.
Tidak Kenal
MG selanjutnya digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Persetubuhan dilakukan bersama HA (41) yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tempat kejadian perkara (TKP) persetubuhan gadis dibawah umur di rumah HA (DPO) di Karangjambe Tirip Wadaslintang Wonosobo, 17 Oktober 2020, malam hari pukul 01.30 WIB,” tandasnya.
Kejadian sudah cukup lama hampir setahun lalu. Kini kasus asusila tersebut masih dalam
proses penyidikan oleh aparat kepolisian. Bila berkas sudah lengkap akan segera diajukan ke persidangan.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir di luar Jawa itu, mengaku tidak kenal dengan korban. Saat itu, Bunga-sebut saja begitu-tengah diantar oleh temannya untuk pulang ke rumah.
“Ketika korban sampai di Trimulyo Wadaslintang, saya hentikan. Pengantar saya suruh pulang karena korban akan saya antarkan ke rumah belakangan. Korban dibawa ke rumah HA lalu saya setubuhi secara bergantian,” aku dia.
Berdasarkan hasil visum, benar bahwa bunga telah jadi korban persetubuhan dua pelaku. Barang bukti (BB) berupa kaos lengan pendek, celana panjang, jilbab, celana dalam dan BH kini diamankan petugas kepolisian.
Muharno Zarka