WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Seorang pria bertato yang berinisial HK (37), warga Plintaran Tlogo Sukoharjo Wonosobo Jawa Tengah berhasil mengelabuhi nasabah hingga mencapai Rp 1,6 miliar lebih dengan modus investasi trading (bisnis) forex.
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (24/8), mengungkapkan nasabah yang berhasil ditipu ada 45 orang lebih. Korban kebanyakan tinggal sekampung dengan pelaku.
“Jika ada warga lain yang merasa ditipu pelaku untuk segera melapor ke Polres Wonosobo. Sebab, dimungkinkan korban tidak hanya 45 orang saja. Mengingat uang yang dihimpun pelaku mencapai Rp 1,6 miliar lebih,” katanya.
Dalam gelar perkara tersebut Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi, SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Zazid, SH MH dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polres Wonosobo IPTU Slamet Prihatin.
Menurut Kapolres, penipuan dengan modus investasi melalui akun trading forex itu dimulai sejak bulan April 2021 lalu. Setiap nasabah minta menanamkan modal Rp 11.700.000 dan akan mendapat keuntungan Rp 1.250.000 per-bulan.
“Namun ternyata sejumlah keuntungan yang dijanjikan tiap bulan tidak dipenuhi. Uang sebesar Rp 11.700.000 katanya untuk mengisi saldo di akun bisnis forex. Akun tersebut tidak pernah dibuat oleh pelaku atas nama korban,” jelasnya.
Keperluan Pribadi
Karena janji keuntungan perbulan tidak pernah terealisasi, maka salah satu korban melapor ke Polres Wonosobo. Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku. HK pun berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres setempat.
Pelaku HK yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, mengaku melancarkan aksi penipuan selama sembilan bulan. Setiap calon korban didatangi ke rumahnya dengan modus yang sama.
“Korban percaya dengan bisnis penanaman modal itu, karena pelaku tinggal sekampung. Ternyata janji manis yang diberikan hanya berbuah penipuan dengan kedok investasi trading forex,” papar Kapolres.
HK mengatakan mengunakan uang hasil tipuanya untuk memperkaya diri. Karena, sejak sukses menghimpun dana dari korban, pelaku membeli mobil Honda Jazz, empat sepeda motor, rumah dan memborong perlengkapan rumah tangga.
Sebuah mobil Honda Jazz, empat sepada motor, buku tabungan, HP, televisi dan sepasang speaker aktif merek Polytron diamankan polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut diduga dibeli dari uang milik korban.
Atas tindak penipuan tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Wonosobo.
Muharno Zarka