blank
RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, dr Aziz Achyar menyebutkan ada enam pegawai di tempatnya yang sudah menjalani pemeriksaan Polda Jateng menyusul kasus dugaan pemotongan dana Nakes Covid-19.

“Yang sudah diperiksa oleh tim Polda sementara ini enam orang Nakes,”kata Aziz dalam keterangan persnya, Senin (23/8).

Meski demikian, dalam kesempatan tersebut Aziz menegaskan kalau di di lingkungannya tidak ada aksi pemotongan dana insentif Nakes. Sebab, seluruh dana insentif Nakes tersebut ditransfer dari BPKAD ke rekening penerima dalam keadaan utuh.

“Jadi, insentif yang diterima seluruh Nakes dalam keadaan utuh,”ujarnya.

Baca Juga:

Potongan Insentif Nakes Covid-19 Ditransfer ke Rekening Seorang Pegawai RSUD Kudus

Kejari Brebes Diminta Usut Tuntas Pemotongan Insentif Nakes

Sementara, terkait dugaan pungutan yang terjadi,berdasarkan pemeriksaan di RSUD Kudus, memang ada iuran sukarela dengan tujuan berbagi kepada rekan nakes lain yang tidak termasuk dalam penerima insentif.

Hanya saja, Aziz juga menegaskan jika pemotongan atau iuran itu bukan perintah ataupun kewenangan dari direksi. Terlebih, dana insentif itu langsung dari BPKAD ke rekening masing-masing nakes penerima.

“Almdulillah tidak ada (pihak direksi yang diperiksa polisi, red). Karena itu memang bukan kebijakan dari direksi,” ujarnya.

Total Insentif Rp 12,7 Miliar

Senada, Kepala BPKAD Kabupaten Kudus juga menyebutkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono menyebutkan, jumlah tersebut telah ditransferkan ke masing-masing rekening penerima. Tiap nakes menurut dia, menerima jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan posisinya dalam penanganan Covid-19.

“Kami transferkan langsung ke mereka (nakes, red), nominalnya tergantung masa mereka merawat pasien Covid-19 dan jumlahnya juga sesuai Permenkes,” kata Eko, Senin (23/8).

Menurut Eko, jumlah dana insentif yang telah dikucurkan kepada Nakes Covid-19 di RSUD Loekmono Hadi Kudus mencapai Rp 12,7 miliarpada periode September 2020 hingga April 2021 ini.

Lebih rinci, Eko merincikan antara periode September 2020-April 2021, insentif  yang dikucurkan untuk Nakes ASN adalah sekitar Rp 6,6 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 1.018 orang di periode tersebut. Sementara untuk nakes nonASN atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sebesar Rp 6,1 miliar, dengan jumlah penerima 1.034 orang.

“Mereka adalah nakes yang memang bertugas dalam penanganan Covid-19 dan memiliki surat tugas maupun surat rekomendasi,” kata Eko.

Terkait adanya dugaan pemotongan insentif nakes sendiri, Eko tak berbicara banyak. Pihaknya hanya memastikan dana insentif untuk nakes telah ditransferkan langsung ke masing-masing rekening nakes sesuai dengan aturan dari Permenkes.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini