blank
Tersangka ADS (18) dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat Konferensi Pers pengungkapan pembunuhan Ayu (23), di Mapolrestabes Kota Semarang, Minggu (22/8/2021). Foto : Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) Satuan reserse kriminal umum (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita hamil 8 bulan di sebuah kamar kost DJ Kost Exlusive Jl. WR. Supratman Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang terjadi pada Jumat, (20/8/2021).

Hal ini diungkap saat gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Kota Semarang, Minggu (22/8/2021).

Korban perempuan bernama Ayu (23) warga Desa Ngliron,  Kabupaten Blora ditemukan meninggal di kamar kostnya pada Jumat, 20/8/2021 sekira pukul 10.30 WIB.

Saat pertama dilaporkan oleh ADS (18), yang tidak lain pacar korban, meminta bantuan kepada penghuni kost lainnya bernama Anggito, untuk melihat keadaan korban di kamarnya yang sudah tak bernyawa. Selanjutnya saksi Anggito, melaporkannya kepada ketua RT setempat.

“Jadi alibi tersangka ini, meminta bantuan kepada Anggito untuk melihat korban, yang sebenarnya sudah diketahui oleh ADS dalam keadaan meninggal, setelah di cekik leher korban hingga lemas,” jelas Kapolrestabes.

Lebih lanjut, Kombes Irwan menjelaskan, tersangka tega menghabisi nyawa korban, karena takut hubungannya diketahui orang tua korban, sebab korban sudah dalam keadaan hamil berusia 8 bulan.

“Karena takut dengan keadaan pacarnya yang sedang hamil 8 bulan ini diketahui oleh orang tua korban, sehingga tersangka nekad membunuh dengan cara dicekik hingga meninggal,” imbuh Kombes Irwan.

Sebelumnya, diberitakan terjadi kasus pembunuhan wanita hamil 8 bulan di sebuah kamar kost DJ Kost Exclusive, di daerah Condro Kusumo, Semarang Barat pada Jumat (20/8/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB. Oleh saksi Anggito dilaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat yang diteruskan pelaporan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan.

Hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang, menetapkan tersangka ADS (18), yang tak lain adalah pacar korban, yang menghabisi nyawa korban dengan dicekik.

Atas kejadian ini tersangka ADS dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini