SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda terhadap pacarnya dalam kamar kost.
Tersangka ADS (18) membunuh korbannya yang tak lain adalah pacarnya, SAN (23) karena takut terhadap orang tua korban, dimana korban dalam keadaan hamil akibat hubungan dengan tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., Mhum mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 10.30 WIB dalam kamar kos No.2, DJ Kost Exsekutif di Jalan WR. Supratman, Simongan Kota Semarang.
“Polisi berhasil mengungkap peristiwa tersebut setelah adanya laporan dari saksi,” kata Irwan saat konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Disampaikan, korban yang merupakan warga Desa Ngliron Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora diketahui tengah hamil sekitar 8-9 bulan, dan tinggal di DJ Kost Exsekutif, Simongan Kota Semarang
“Tersangka ADS, warga Gebang Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta membunuh korban dengan mencekik menggunakan kedua tangannya selama 1 jam, kemudian menginjak perut korban sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia,” ungkap Irwan.
“Tersangka membunuh korban karena takut terhadap orang tua korban, sebab korban dalam keadaan hamil akibat hubungan dengan tersangka. Korban dicekik dengan kedua tangan selama 1 jam, kemudian menginjak perut korban sebanyak 10 kali sehingga meninggal dunia,” jelas Irwan.
Irwan mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi serta petunjuk dan alat bukti yang ada, dengan ciri-ciri pelaku yang sama, Resmob Polrestabes semarang melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti.
Menurut Irwan, tersangka ADS diamankan pada Jumat, 20 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di DJ Kost Exsekutif Simongan bersama barang bukti, dan langsung di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain 1 buah handphone Xiomi A5 warna silver, 1 potong daster warna hijau, 1 buah gelas plastik kuning, dan 1 buah galon air minum.
Disampaikan bahwa hasil otopsi sementara dari tim forensik, penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kurangnya oksigen (udara) karena bekapan tekanan yang sangat kuat pada mulut yang terdapat luka jejas gigi pada dinding bibir bagian dalam, bekapan atau tekanan yang sangat kuat pada hidung (tanda jejas lebam pada pipi kanan), cekikan pada leher dan saluran pernapasan, sehingga mengakibatkan pelebaran pembuluh darah otak (otak kekurangan oksigen atau pendaharan otak).
Selain itu, adanya resapan darah pada kepala bagian belakang akibat dari benturan benda keras, terdapat resapan darah pada kening atas akibat dari benturan benda keras, serta ada jejak pada leher akibat cekikan.
Tak hanya itu, pada organ hati korban juga terdapat luka robek tidak beraturan akibat tekanan yang sangat keras berulang kali pada perut korban, yang mengakibatkan kepala bayi hampir keluar dari mulut rahim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ning