Polisi menunjukkan barang bukti pembobolan ATM, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Jajaran Polres Magelang meraih prestasi gemilang dalam menangkap pencuri uang ATM di sebuah minimarket Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat pagi 13 Agustus 2021. Hanya dalam beberapa jam dua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Yogyakarta.

Kapolres AKBP Ronald A Purba dalam jumpa pers hari ini menerangkan, dua pelaku masuk minimarket lalu memutus kabel dan mem-pylox (mengecat) kamera CCTV. Sampai di dalam tersangka mengelas pintu ATM, lalu mengambil uang Rp 470 juta. “ATM baru diisi uang sejumlah Rp 500 juta,” jelasnya.

Berkat upaya Tim Penyidik Polres Magelang, tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua tersangka pernah berupaya melakukan pencurian di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung tapi gagal. Keduanya adalah RA (35) driver online warga Piyungan, Kabupaten Bantul (DIY) dan ARW (26) driver online warga Ngaglik, Sleman (DIY).

Awal terungkapnya kasus itu, pada hari Jumat 13 Agustus 2021 sekitar pukul 05.30 karyawan minimarket datang untuk masuk kerja. Ketika masuk melihat kondisi minimarket sudah berantakan. Mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta plafon atapnya jebol. Kemudian pihak minimarket melaporkan kejadian itu ke Polsek Mertoyudan.

Polisi lalu melihat orang-orang yang datang ke minimarket dalam beberapa hari terakhir, melalui rekaman CCTV. Dari situ polisi pun mencurigai tersangka. “Keduanya melakukan survei beberapa hari sebelumnya,” jelas Kapolres.

Uang hasil pencurian dibagi dua. Oleh tersangka RA uang kemudian digunakan untuk membayar hutang Rp 180 juta. Sedangkan tersangka ARW uangnya digunakan untuk membeli mobil sedan Rp 90 juta dan membeli pakaian.

Polisi menemukan barang bukti sebuah mobil BMW yang dibeli pelaku, Suzuki Ertiga yang digunakan melakukan kejahatan, tabung elpiji, alat las, pakaian baru, dan sisa kejahatan Rp 113 juta. “Kami masih mencari uangnya yang lain untuk mengangsur hutang kepada siapa saja,” kata Kapolres.

Kedua tersangka yang masih bujangan itu ketika diwawancarai mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan akibat terlilit hutang. Mereka memilih cara pencurian seperti itu mengaku belajar dari YouTube. “Karena kepepet,” aku tersangka RA.

Karena terlilit hutang kemudian RA mengajak ARW. Sasarannya uang dalam ATM karena prediksi tersangka uang dalam ATM jumlahnya banyak, sehingga sekali ambil bisa untuk melunasi hutang.

Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Eko Priyono

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini