KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, hingga kini belum memberlakukan aturan bagi setiap pengunjung yang hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal di daerah setempat wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai upaya meminimalkan potensi penularan.
“Kami tentu harus realistis terkait jumlah warga yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, karena hingga saat ini baru 22 persen. Sedangkan yang 78 persen tidak boleh masuk mal, tentunya kasihan,” kata Bupati Kudus Hartopo.
Selain itu, kata dia, penerapan kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian di Kudus. Apakah ketika ada aturan tersebut justru akan membuat pendapatan pusat perbelanjaan semakin menurun karena warga nantinya enggan masuk mal.
Ia mengakui kebijakan tersebut memang bagus, selain bisa diterapkan di pusat perbelanjaan juga pasar tradisional demi meningkatkan realisasi vaksinasi Covid-19 agar semakin bertambah. Akan tetapi, selama ini masih terkendala ketersediaan vaksinasinya, terutama untuk dosis kedua.
Meskipun kasus Covid-19 di Kudus saat ini semakin menurun, dia mengingatkan warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta sedapat mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.
Dari sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus sendiri, tercatat ada sudah mulai mensimulasikan setiap pengunjung wajib melakukan scan QR code aplikasi peduli lindungi atau dengan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Marketing Kudus Extension Mall (KEM) Nafi membenarkan bahwa masuk KEM atau Hypermart Kudus mulai disimulasikan melakukan scan QR code aplikasi peduli lindungi per 9 Agustus 2021. Sedangkan penerapannya secara efektif per 6 September 2021.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ketika masuk nantinya ada tiga kategori warna yang muncul, yakni hijau, kuning dan merah. Warna hijau bisa masuk, kuning masih harus diperiksa lagi suhu tubuhnya karena dimungkinkan baru satu kali vaksin, sedangkan merah belum vaksin sehingga tidak bisa masuk,” ujarnya.
Sementara untuk anak usia kurang dari 17 tahun, kata dia, belum diwajibkan vaksinasi, sehingga masih diizinkan masuk mal.
Ia mengungkapkan aplikasi Peduli Lindungi tersebut membantu memudahkan pemerintah dalam mengajak masyarakat melakukan vaksinasi. Keuntungan lainnya, bisa mengontrol kapasitas pengunjung karena maksimal kapasitasnya 30.000 orang.
Tm-Ab