blank
Rini Heryanti dalam sambutannya menyampaikan laporan perkembangan fakultas hukum dalam pelaksanaan Tri dharma perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

SEMARANG– Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar orasi ilmiah dengan tema internalisasi prinsip-prinsip islam dalam aturan hukum di Indonesia yang disampaikan oleh dosen fakultas hukum USM Dr. Dian Septiandani, SH. MH pada Kamis (12/8) secara daring.

Kegiatan ini digelar dalam serangkaian acara Dies Natalis ke-34 Fakultas Hukum USM dan Universitas Semarang dihadiri Dekan Fakultas Hukum B. Rini Heryanti dan Rektor USM Andy Kridasusila.

Rini Heryanti dalam sambutannya menyampaikan laporan perkembangan fakultas hukum dalam pelaksanaan Tri dharma perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam kurun waktu satu tahun 2020-2021.

blank
Rini Heryanti dalam sambutannya menyampaikan laporan perkembangan fakultas hukum dalam pelaksanaan Tri dharma perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Menurutnya telah banyak prestasi dan kemajuan yang dihasilkan terutama dalam bidang pendidikan yang didukung oleh dosen dengan kualifikasi doktor, peningkatan kualitas dan kuantias penelitian serta publikasi karya ilmiah baik di jurnal nasional akreditasi/sinta dan jurnal internasional beruputasi.

“Dalam menudukung program pemerintah Merdeka Belajar Kampus Merdeka fakultas hukum USM telah melakukan perubahan kurikulum yang diterapkan di semester gasal 2021/2022 dan mendorong mahasiswa mengikuti Kompetisi MBKM dan KKMI dengan tujuan agar mahasiswa dapat belajat/studi di luar kampus” ungkap Rini.

Dalam orasi ilmiahnya Dr. Dian Septiandani menyampaikan bahwa kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia semakin memperoleh pengakuan yuridis, yaitu pengakuan berlakunya hukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum, salah satunya adalah diundangkannya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (saat ini dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019).

“Meskipun Undang-Undang Perkawinan ini adalah berlaku bagi seluruh agama di Indonesia, dan isinya sudah disesuaikan dengan aturan masing-masing agamapun demikian sesuai dengan prinsip dan syariat Islam” ungkap Dian.

“Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila. Kedua, alasan Sosiologis” tambah Dian.

Dian menambahkan perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan; dan ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam Pasal 24, 25 dan 29 UUD NRI Tahun 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.

Saiful Hadi – USM