Pelaku pembunuhan di kamar Kos Jalan Yogya Kota Semarang, berinisial GDME (17), warga Desa Tuksari, Kabupaten Temanggung (duduk) yang berhasil dibekuk Tim Resmob Polrestabes Semarang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang Jum'at (6/8/2021). Foto : Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus pembunuhan perempuan di sebuah kamar kos di Jalan Yogya, Kota Semarang akhirnya diungkap oleh jajaran Resmob Polrestabes Semarang.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, tersangkanya seorang pemuda pengangguran berinisial GD (17), warga Desa Tuksari, Kabupaten Temanggung.

Sedangkan korban, merupakan seorang perempuan bernama  Ras (29) warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Korban menempati kamar kos D’Paragon Jalan Jogja, Semarang Selatan, Kota Semarang, yang ditemukan meninggal oleh penjaga kos pada 5 Juli 2021 lalu.

Usai kejadian pembunuhan, polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kemudian tim Resmob Polrestabes Semarang, akhirnya berhasil membekuk pelaku di wilayah Kabupaten Wonosobo.

“Hari Kamis, 5 Agustus 2021 kurang lebih sekitar jam 07.30 WIB, tim menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Wonosobo,” jelas Kombes Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat 6 Agustus 2021.

Pascapenangkapan, lanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polrestabes Semarang beserta barang bukti. Dan diketahui, modus operandi pelaku saat menghabisi nyawa korban adalah dengan mencari keberadaan korban melalui media sosial. Dari situlah aksi kejahatan dimulai.

“Lalu tersangka kemudian menghubungi dan mengajak korban bertemu. Saat bertemu itu, tersangka mencuri barang korban disertai kekerasan,” jelasnya

Mereka berdua, imbuhnya, saat bertemu melakukan hubungan intim di lokasi kejadian. Setelah itu terjadi cekcok, yang mengakibatkan pelaku emosi kemudian membunuh korban dengan cara dicekik kemudian ditutup bantal.

“Setelah diajak berkenalan, berkencan, kemudian korban dicekik dari belakang. Kemudian korban diterlentangkan, lalu ditutup bantal. Barang-barangnya diambil dan ditinggal pergi,” ungkap Kombes Irwan.

Selain itu, polisi juga  mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti satu buah handphone merk OPPO beserta charger, sebuah sepeda motor dengan, satu cincin batu, satu jamper warna hitam, dan satu celana panjang warna krem.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Semarang.

Absa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini