blank
Suasana persidangan saat karyawan PT Sarana Pariwara mengajukan gugatan terkait upah yang belum dibayarkan, di PHI Semarang. Foto: ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sepuluh orang pekerja karyawan PT. Sarana Pariwara meminta Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang agar memberikan kepastian hukum hak pekerja sesuai peraturan-perundang-undangan.

Mereka didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Semarang (YLBHI-LBH Semarang) meminta Majelis Hakim PHI Kota Semarang yang memeriksa perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Semarang sampai dengan perkara Nomor Nomor: 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN untuk memberikan kepastian hukum terkait hak pekerja.

Diketahui, sepuluh gugatan perselisihan hubungan industrial itu diajukan terhadap PT. Sarana Pariwara.

Kuasa hukum dari YLBHI-LBH berharap PHI mengabulkan gugatan seluruhnya, diantaranya upah pekerja dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh PT. Sarana Pariwara, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Isi gugatan tersebut didasarkan PT. Sarana Pariwara selama tiga bulan berturut-turut tidak membayarkan upah kepada karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf C Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka penggugat berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Fakta Hukum PT. Sarana Pariawara yang tidak membayar upah para pekerja didukung bukti surat penggugat berupa surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah nomor: 3204/2019 tentang penetapan kekurangan upah PT. Sarana Pariwara tertanggal 3 September 2019.

Padahal salah satu pekerja berinisial HS sudah bekerja sebagai karyawan tetap sejak bulan Mei tahun 1986 hingga bulan September 2019, dengan jumlah masa kerja 33 tahun, serta pekerja lainnya juga sudah bekerja puluhan tahun di PT. Sarana Pariwara.

Menurut Alvin dari YLBHI-LBH salah satu kuasa hukum pendamping karyawan PT. Sarana Pariwara menyesalkan tindakan tersebut. “Ada yang sudah mengabdi sampai 33 tahun, tapi perusahaan tidak memikirkan nasibnya.” ungkap Alvin, Rabu (21/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, diketahui PT. Sarana Pariwara masih memproduksi ‘Koran Wawasan’ yang mencantumkan nama pekerja atau penggugat pada tanggal 10 Maret 2021.

“Sangat disayangkan apabila PT. Sarana Pariwara tidak memberikan hak pekerja yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun, dan dalam persidangan PT. Sarana Pariwara tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan,” kata Alvin.

Ning

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini