blank
PPKM resmi diperpanjang, yang artinya lampu di kota Semarang malam hari tetap dipadamkan. Foto: Ayo Semarang

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Akhirnya, pemerintah pun memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Pemerintah menyatakan, kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif covid-19 harian menunjukkan perbaikan.

Dalam penjelasannya Presiden Joko Widodo menyatakan, keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia, tidak bisa dihindari.

“Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” ujar Jokowi  Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

“PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan ppenularan covid-19, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien. Juga agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ujar Presiden.

Jokowi juga menyatakan, selama PPKM Darurat, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.

Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.

Mulanya, PPKM Darurat baru berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali. PPKM di luar Jawa dab Bali meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan mobilisasi penduduk. Untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, misalnya, warga diwajibkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR maupun tes antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Bahkan untuk penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat. Penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR.  Pengetatan mobilitas juga berlaku untuk perkantoran.

Bidang usaha nonsektor esensial dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk 100 persen karyawannya. Sedangkan sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

wied

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini