Oleh : Hadi Priyanto
Dalam peperangan melawan Covid-19, Puskesmas bisa disebut sebagai prajurit yang berada di garda terdepan. Sebab dalam sistem kesehatan yang dibangun di Indonesia, Puskesmas adalah salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang harus memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Termasuk juga klinik dan dokter praktek pribadi.
Karena itu ditengah- tengah beban pelayanan yang semakin berat bersamaan dengan naiknya jumlah warga yang terkonfirmasi Covidf-19, Puskesmas harus tetap memastkan upaya kesehatan masyarakat( UKM ) esensial seperti promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi dan pencegahan dan pengendalian penyakit harus tetap berjalan.
Disamping itu Puskesmas juga harus memastikan upaya kesehatan perorangan (UKP ) warga masyarakat harus tetap berjalan di tengah pandemi. UKP itu meliputi pelayanan rawat jalan dan juga rawat inap. Karena itu beban Puskesmas sangat berat jika kemudian terdapat tenaga kesehatannya yang juga terkonfirmasi Covid-19.
Beban Berat Puskesmas
Dalam kaitannya dengan penanganan pandemi Covid-19, Puskesmas memiliki tugas yang sangat berat. Sebab terdapat juga keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasara serta kewenangan yang dimilki. Beban tugas itu antara lain
Pertama, melakukan pemeriksaan pasien yang berdasarkan diagnosis awal memiliki gejala terpapar Covid-19. Pada kondisi sekarang, banyak pasien yang tidak bersedia untuk dilakukan test. Karena itu dilakukan edukasi agar yang bersangkutan bersedia untuk dilakukan test
Kedua, bagi pasien yang bergelaja jika edukasi berhasil maka dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan px PCR atau px RDT Antigen. Juga swab antigen screening untuk ibu hamil dan swab antigen untuk persyratan petnikahan.
Ketiga; menentukan tingkat gejala pasien apakah masuk kriteria ringan, sedang, berat dan kritis. Pada tingkatan berat dan kritis pasien harus dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang telah ditetapkan untuk pasien Covid-19 atau rumah sakit rujukan yang ada.
Keempat, melakukan tracing atau pelacakan kontak erat pasien positif yang ditemukan. Jika ketentuan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri digunakan sebagai dasar, maka setiap satu orang pasien positif harus dilakukan pelacakan kontak erat minimal 15 orang.
Kelima, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga dilakukan testing terhadap warga masyarakat. Ini juga tidak ringan jika ketentuan dilaksanakan secara normatif. Sebab ada tarhet tertentu bagi setiap daerah yang jumlahnya telah ditentukan setiap hari.
Keenam, pengurusan logistik bagi pasien yang telah positif terkonfirmasi Covid-19 dari BPBD Jepara setelah pasien resmi diumumkan oleh Satgas dan kemudian membagikannya melalui perangkat desa.
Ketujuh, mengkoordinasikan dan menunggui pemakaman pasien terkonfirmasi dengan protokol pemulasaraan Covid-19, termasuk memberikan motivasi dan edukasi terhadap keluarga.
Kedelapan, melakukan edukasi kepada warga masyarakat tentang virus Corona dan juga edukasi tentang protokol kesehatan.
Kesembilan, memantau pasien yang melakukan isolasi mandiri termasuk konsultasi terkait dengan perkembangan kondisi pasien.
Kesepuluh, menyediakan dan mendistribusikan obat – obatan dan vitamin yang didapatkan berdasarkan droping dari DKK.
Kesebelas, karena keterbatasan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, maka Puskesmas juga diwajibkan untuk merawat pasien Covid-19 dengan gejala ringan. Ini tidak mudah dan sangat berbahaya sebab ada keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Puskesmas.
Keduabelas, melakukan vaksinasi terhadap warga berdasarkan alokasi vaksin dan target yang telah ditetapkan oleh DKK. Vakinasi ini dimulai dengan koordinasi dan sosialisasi di desa-desa yang berada diwilayahnya.
Membagi Beban
Agar para tenaga kesehatan bisa berkonsentrasi terhadap tugas pokok dan fungsinya, ada bebarapa hal yang dapat dipertimbangan oleh para pemangku kebijakan dan juga manajemen DKK untuk dilakukan evaluasi dan pembenahan.
Pertama, untuk pemantauan pemakaman protokol Covid ada baiknya jika dilakukan hanya dilakukan oleh Satgas Desa, BPBD dan rumah sakit.
Kedua, distribusi obat untuk tenaga kesehatan dan warga masyarakat yang menjalani isolasi mandiri harus dijamin kelancaraannya termasuk droping vaksin sesuai dengan target yang telah disosialisasikan ke desa.
Ketiga,pemberian extra asupan gizi yang cukup bagi para tenaga kesehatan termasuk TPP yang seharus menjadi salah satu insentif dan hak normatif dari tenaga kesehatan.
Keempat, memperkuat dukungan lintas sektor sehingga distribusi tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan Covid-19 dapat terbagi secara adil dan merata.
Kelima, penambahan jumlah tenaga kesehatan dengan model kontrak atau sistem lain yang dimungkinkan dalam kondisi seperti sekarang ini dengan menerapkan kebijakan extra ordinary.
Penulis adalah wartawan SUARABARU.ID di Jepara