blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Partai Demokrat menjunjung iktikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap gerombolan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut Partai, mengaku-aku sebagai pengurus dan menyelenggarakan kegiatan atas nama Partai, tanpa legal standing.

Keterangan tersebut disampaikan tertulis oleh kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob, Sabtu (20/7/2021 dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 12 penyelenggara KLB ilegal.

Mehbob menanggapi tudingan kuasa hukum tergugat Rusdiansyah yang mengulur-ulur proses mediasi dengan terus mempersoalkan ketidakhadiran Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi. Ketum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir, guna menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan,” kata Mehbob

Mehbob yang juga Deputy II Bidang Hukum dan Aevokasi DPP Partai Demokrat menegaskan, bantahan yang diajukan Rusdiansyah MH yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

“Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi,” tandas Mehbob.

Labih lanjut Mehbob mengungkapkan, gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan bukanlah berkaitan dengan masalah internal partai.

“Kami menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus padahal KTA yang sah saja mereka tidak punya dan menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat,” ungkap Mehbob.

Apalagi, tambah Mehbob, faktanya kami telah memberikan proposal perdamaian terhadap mereka dan mereka menanggapi dengan apa yang kita syaratkan. “Jadi terbukti dan tidak terbantahkan kebenarannya dalam proses mediasi yang kami hadiri,” ujarnya.6

Sebagai sesama pengacara, Mehbob menawarkan advis gratis bagi kuasa hukum para tergugat Rudiansyah.

“Kalau Rusdiansyah bilang sudah mewakafkan diri untuk penegakan hukum, tolong beri nasihat kliennya sesuai aturan hukum. Jangan malah menjungkirbalikkan hukum sesuai seleranya. Sebagai penasehat hukum, Rusdiansyah pertama-tama harus taat hukum dulu, baru pantas memberi nasihat hukum,” tutup Mehbob.

Nino Moebi