JAKARTA (SUARABARU.ID)- Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, mencermati adanya sejumlah keluhan dan aduan, terkait upaya-upaya yang mengarah kepada percobaan pendelegitimasian Dewan Pers, maka sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, pihaknya bermaksud untuk menjelaskan beberapa hal.
Menurut dia, pendelegitimasian Dewan Pers itu dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu, yang mulai meresahkan kelompok masyarakat secara umum. Khususnya penyelenggara pemerintahan di level pusat maupun daerah.
”Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968, melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Hal itu kemudian diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 15 ayat 4 UU Pers juga disebutkan secara terperinci hal-hal yang menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers,” kata M Nuh, dalam rilis resminya kepada suarabaru.id, Senin (28/6/2021).
BACA JUGA: Lulus Uji Kelayakan, AHY Amanahi Rinto Subekti Nakhodai Demokrat Jateng
Menurut dia, fungsi Dewan Pers yakni, melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, juga menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
”terkait ketentuan kerja sama di antara lembaga pemerintahan di level pusat dan daerah dengan perusahaan pers, sepenuhnya jadi kewenangan dari lembaga itu. Dewan Pers hanya dalam posisi mengimbau, agar kerja sama yang dilakukan senantiasa memperhatikan prinsip akuntabilitas dan saling menguntungkan bagi para pihak di dalamnya,” ungkap dia.
Pihak Dewan Pers berharap, adanya kewaspadaan dari penyelengara pemerintahan maupun masyarakat, terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi dan provokasi yang menyesatkan, terkait Dewan Pers.
”Kami ingin hal itu dapat menjadi pedoman bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan, dalam menyikapi individu maupun kelompok yang mengaku mewakili kepentingan industri media Tanah Air,” tandas M Nuh.
Riyan